Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Penipuan Jual Beli Properti : Terdakwa Akui Semua Dokumen Transaksi Sama

Yusuf Valent megakui semua blanko pengikatan perjanjian jual beli  (PPJB) seluruh unit yang dijual oleh KMP di Lumina Tower menggunakan blanko atau judul PPJB yang sama.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — Pengakuan tersangka Yusuf Valent, petinggi di PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) terkait dengan proses jual beli properti Kuningan Place dinilai janggal karena seluruh dokumen transaksi menggunakan blanko yang sama.

Padahal, kawasan hunian di Lumina Tower, Kompleks Kuningan Place, sebagian merupakan kawasan hunian sehingga transaksi pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) perlu dibedakan antara pembelian unit perkantoran dan pembelian unit hunian.

Hal itu terungkap dari keterangan terdakwa Yusuf Valent dalam persidangan Senin (22/4/2019). Yusuf Valent merupakan direksi di KMP yang terlibat dalam proses jual beli sejumlah hunian di Lumina Tower, kompleks Kuningan Place, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Yusuf Valent megakui semua blanko pengikatan perjanjian jual beli  (PPJB) seluruh unit yang dijual oleh KMP di Lumina Tower menggunakan blanko atau judul PPJB yang sama.

Padahal, terdakwa sudah mengetahui bahwa izin dari Pemprov DKI Jakarta  adalah izin hunian dan fasilitasnya.

“Saya tidak tahu, karena tidak menandatangani PPJB itu,” jawab dari Yusuf Valent saat ditanya Hakim Ketua Asiadi Sembiring terkait dengan konsep blanko PPJB yang tetap menggunakan kantor di persidangan dikutip dari risalah sidang.

Dalam persidangan, Yusuf Valent juga tidak mengetahui pembuatan PPJB atas penjualan lantai kantor yang dijual oleh perusahannya. Padahal, dia sudah melakukan proses transaksi jual beli sejak 2006 hingga berujung kasus pengaduan tindakan penipuan oleh PT Brahma Adhiwidia terkait dengan jual beli hunian di kawasan Kuningan Place.

Yusuf juga tidak mengetahui surat kuasa yang diberikan kepada Manajer Keuangan KMP Ferry Suhardjo terkait dengan PPJB mencantumkan judul penjualan lantai kantor.

Yusuf mengaku hanya memberikan kuasa kepada Ferry untuk mengurus dan memproses PPJB. “Saya tidak menyuruh yang bersangkutan menerima kuasa untuk menuliskan unit ruang kantor,” katanya.

Terkait dengan hal itu, Hakim Asiadi sempat menegaskan bahwa surat kuasa yang dibuat semestinya menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.

“Karena saudara yang kasih kuasa. Apa yang ditandatangani dalam surat kuasa menjadi tanggung jawab saudara,” kata Hakim.

Dengan adanya surat kuasa itu, Yusuf Valent disebut tidak bisa berkelit dan menghindar dari tanggung jawab yang mesti dipikulnya karena dirinya yang menjadi terdakwa merupakan direksi sekaligus pemegang saham PT KMP.

perkara ini bermula ketika Brahma membeli unit kantor komersial dari Indri Gautama yang saat itu mengaku sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris Utama PT Kemuliaan Mega Perkasa (KMP). Nama Valent Yusuf diketahui sebagai direktur utama di Kemuliaan Mega Perkasa.

Sejak proses pembelian hingga berujung laporan ke polisi, Brahma Adhiwidia tidak memperoleh sertifikat kepemilikan kantor komersial yang telah dibeli.

Selain itu, ada indikasi bahwa kawasan kantor komersial yang pernah ditawarkan oleh pihak KMP melalui Indri Gautama sejatinya peruntukannya untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi penghuni apartemen di kawasan Kuningan Place.

 Selain itu, KMP juga diketahui mengubah fungsi kantor komersial dari lantan ke-6 sampai dengan lantai ke-11 tanpa persetujuan terlebih dahulu Brahma Adhiwidia. Padahal, Brahma Adhiwidia merupakan pemilik dua unit kantor komersial di kawasan itu dengan menempati lantai ke-7 dan lantai ke-8.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper