Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Santunan untuk Petugas KPPS Meninggal Dunia, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa petugas KPPS yang meninggal dunia bisa mendapat santunan melalui pos standar biaya tidak biasa.
Masyarakat menggalang dana lewat kitabisa.com untuk petugas KPPS yang meninggal saat Pemilu 2019. JIBI/Bisnis/Nancy Junita
Masyarakat menggalang dana lewat kitabisa.com untuk petugas KPPS yang meninggal saat Pemilu 2019. JIBI/Bisnis/Nancy Junita

Bisnis.com, BOGOR - Pemerintah menilai petugas KPPS yang meninggal saat menjalankan tugas pada Pemilu Serentak 2019 bisa mendapat santunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dapat diakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa.

"Usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek, kemungkinan kita bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa," kata Mulyani usai mengikuti sidang kabinet paripurna dengan topik ketersediaan anggaran dan pagu indikatif di Istana Bogor, Selasa (23/4/2019).

Namun Menkeu menyatakan pihaknya akan melihat berapa kebutuhan dan selanjutnya akan memutuskan nilai santunan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani juga menyampaikan belasungkawa kepada korban-korban para petugas yang melaksanakan tugas penting di dalam menjaga pemilu adil, aman dan akuntabel.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPU RI membahas besaran dan mekanisme santunan yang akan diberikan kepada anggota KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada hari pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019.

Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Minggu malam, mengatakan KPU masih mendata jumlah keseluruhan anggota KPPS yang meninggal maupun yang sakit.

Selain meng-update informasi jumlah, KPU juga akan membahas mekanisme penyaluran santunan bagi anggota KPPS yang meninggal, kecelakaan maupun yang sakit.

"Kita akan bahas berapa besarannya dan dari mana sumber anggaran yang akan diambil untuk santunan ini, mekanisme penyaluran juga harus ditetapkan," kata Arief.

Arief mengatakan jauh sebelum pemilu berlangsung KPU RI telah mengajukan usulan asuransi untuk anggota KPPS tetapi ditolak.

Setelah tahapan pemilu berjalan, dan ditemukan banyak kejadian anggota KPPS yang meninggal, KPU RI kembali mengusulkan.

"Tapi bentuknya tidak lagi asuransi, tapi santunan," kata Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper