Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surya Darmadi Berani Praperadilankan KPK. Siapakah Dia?

Selaku pemohon, Surya Darmadi menggugat KPK dalam hal ini termohon dengan tanggal pendaftaran praperadilan pada Jumat (12/4/2019) dengan Nomor Perkara34/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./JIBI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA - Nama Surya Darmadi tiba-tiba muncul dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempersoalkan perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
 
Selaku pemohon, Surya Darmadi menggugat KPK dalam hal ini termohon  dengan tanggal pendaftaran praperadilan pada Jumat (12/4/2019) dengan Nomor Perkara34/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
 
Dalam petitum permohonan, setidaknya ada 5 poin yang disampaikan Surya Darmadi. Petitum itu di antaranya adalah mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai tidak sah dan batal demi hukum.
 
"Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Surya Darmadi (pemohon) yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat No : B/203/DIK.00/23/04/2019 tanggal 04 April 2019 perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan segala akibat hukumnya," tulis permohonan petitum dikutip Bisnis Senin (22/4/2019).
 
Bunyi petitum selanjutnya adalah memerintahkan termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Surya Darmadi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019, tanggal 29 Maret 2019.
 
"Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon terhadap Surya Darmadi (Pemohon)," tulis petitum.
 
Bunyi lainnya adalah menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutup petitum tersebut.
 
Bila dicermati, nama Surya Darmadi memang tak asing dikalangan pebisnis sawit. Berdasarkan penelusuran Bisnis, nama Surya Darmadi yang pernah berurusan dengan KPK adalah bos Darmex Agro Group, salah satu korporasi terbesar dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Indonesia.
 
Kasus yang pernah menyeret bos Darmex Agro itu adalah dugaan suap revisi alih fungsi lahan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan yang telah menjerat Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, pada medio 2015 lalu.
 
Taipan Surya Darmadi bahkan pernah diperiksa oleh KPK untuk menjadi saksi dalam kasus itu. Namun, pada akhirnya dia dapat lolos dari jeratan hukum. 
 
Bahkan, sebelumnya orang terkaya ke-28 menurut Forbes pada 2018 dengan nilai kekayaan US$1,45 miliar itu pernah dicegah KPK selama 6 bulan sejak 5 November 2014.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum memastikan apakah Surya Darmadi yang mengajukan praperadilan tersebut merupakan Surya Darmadi pemilik Duta Palma Nusantara Group, penghasil minyak goreng merek dagang Palma.  
 
"Nanti akan saya cek," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2019). Sementara itu, dengan pertanyaan yang sama, tak ada satu pun balasan dari pimpinan KPK.
 
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur membenarkan soal persidangan praperadilan atas nama Surya Darmadi. Namun, dia tak tahu secara detail terkait kasus dan status pekerjaan Surya Darmadi.
 
"Saya gak tahu pekerjaannya," katanya.
 
Menurut Achmad Guntur, persidangan perdana akan digelar pekan depan. Belum diketahui siapa hakim tunggal yang akan memimpin persidangan tersebut.
 
"Itu data yang ada, sidang [perdana] tanggal 29 April 2019," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper