Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU Perdagangan : Risiko Indonesia Ditekan Asing Bilang Jasa Pendidikan Dibatalkan

Pencantuman jasa pendidikan dalam UU Perdagangan merupakan konsekuensi sejumlah perjanjian internasional yang diratifikasi oleh Indonesia.
Lulusan perguruan tinggi./Istimewa
Lulusan perguruan tinggi./Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA — Kalangan akademisi menilai pembatalan pengaturan jasa pendidikan dalam UU No. 7/2014 tentang Perdagangan berisiko menekan posisi Indonesia pada sejumlah perjanjian internasional.

Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan yang mencantumkan frasa ‘jasa pendidikan’ sebagai salah satu jasa yang dapat diperdagangan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon uji materi meminta MK menafsirkan ‘jasa pendidikan’ dalam beleid tersebut terbatas pada jasa pendidikan yang tidak berprinsip nirlaba.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menjelaskan bahwa pencantuman jasa pendidikan dalam UU Perdagangan merupakan konsekuensi sejumlah perjanjian internasional yang diratifikasi oleh Indonesia.

Kendati layanan pendidikan merupakan kewajiban negara, fakta menunjukkan bidang tersebut juga dapat dikomersialkan.

Berpijak dari sisi komersial tersebut, pemerintah menyepakati sejumlah perjanjian bilateral dan perjanjian tingkat regional yang membuka jasa pendidikan domestik sebagai salah satu komoditas perdagangan.

Menurut Hikmahanto, konsekuensi hukum dari pembatalan pengaturan jasa pendidikan dalam UU Perdagangan melalui uji materi di MK adalah pernyataan keluar dari perjanjian internasional.

“Tanpa ingin mendahului putusan MK, bila pasal yang mentransformasikan perjanjian internasional dibatalkan, Indonesia dianggap tak melaksanakan kewajiban,” katanya saat memberikan keterangan sebagai ahli pemerintah dalam sidang uji materi UU Perdagangan di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Hikmahanto menambahkan penarikan diri dari sebuah perjanjian internasional akan memberikan beban sosiologis bagi Indonesia. Pasalnya, negara lain yang terikat dalam perjanjian tak segan menekan negara yang mengundurkan diri.

Menurut dia, Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan perlu dipertahankan justru untuk mengatur agar jasa pendidikan tidak dibuka seluas-luasnya bagi asing. Alumnus Universitas Nottingham ini sependapat bila pendidikan dasar tetap menjadi domain negara.

Adapun, jasa pendidikan menengah dan pendidikan tinggi telah menarik pelaku usaha asing untuk masuk ke Tanah Air. Dengan demikian, perlu payung hukum agar pebisnis asing menyesuaikan diri dengan ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Indonesia ini pasar bagus karena kelas menengah banyak sehingga pelaku usaha luar bisa ‘mengeksploitasi’. Karena itulah pentingnya Pasal 4 ayat (2) huruf d,” tuturnya.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Reza Aldo Agusta menggugat Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan karena norma tersebut dinilai mengubah orientasi penyelenggaraan pendidikan dari sarana mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi sarana mencari keuntungan.

Jasa pendidikan yang menjadi lingkup pengaturan perdagangan hanya termuat dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan. Namun, pemohon mengkhawatirkan eksistensi frasa tersebut menimbulkan dualisme pengaturan dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) maupun UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemohon mencontohkan penyelenggara pendidikan dalam UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi telah dibatasi pada badan hukum nirlaba. Bertolak belakang dengan itu, UU Perdagangan memungkinkan jasa perdagangan digarap oleh perorangan dan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, baik bertujuan nirlaba atau tidak.

Penggugat meyakini pendidikan yang menjadi komoditas perdagangan berpotensi melepaskan tanggung jawab negara dalam pendidikan. Salah satu bentuk kehadiran negara itu adalah menjamin biaya terjangkau bagi para peserta didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper