Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: PPS Harus Profesional, Awasi Permainan Antarcaleg

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) agar senantiasa bekerja secara profesional.
Ilustrasi penghitungan suara pada Permilu 2018./Reuters-Willy Kurniawan
Ilustrasi penghitungan suara pada Permilu 2018./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) agar senantiasa bekerja secara profesional.

Dia mengatakan panitia di TPS merupakan pertaruhan atas pertumbuhan demokrasi di Indonesia sehingga mereka harus bekerja sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

"Salah satu hal krusial yang harus dilakukan KPU adalah menjalankan amanat Pasal 391 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," ujar Bamsoet, Minggu (21/4).

Menurut Bamsoet, Pasal 508 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memberikan sanksi tegas. Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

"Ketentuan tersebut dimaksudkan agar rakyat dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi seputar Pemilu. Di sisi lain juga dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi kinerja setiap personel KPU di lapangan dari berbagai tingkatan. Potensi terjadinya kecurangan seperti penggelembungan maupun penghilangan suara juga dapat diminimalisir," katanya.

Salah satu modus kecurangan yang kerap terjadi antar caleg internal partai itu sendiri adalah, pencurian melalui persengkokolan pengurangan pencatatan di C1 sebelum dikirim ke kecamatan atau PPK.

Modus pertama misalnya, perolehan suara di TPS yang tercatat di C1 adalah 53 suara, tiba-tiba berubah menjadi 3 suara. Sedangkan 50 suara lagi tiba-tiba masuk ke caleg di atasnya sesama satu partai yang semula hanya 7 suara tiba-tiba melonjak menjadi 57 suara. Begitu seterusnya di setiap TPS.

“Ini biasa disebut kecurangan melalui pencurian suara sesama caleg satu partai. Praktik ini bisa biasanya dilakukan dengan melakukan persengkokolan dengan petugas PPS di TPS-TPS yang sudah dikondisikan,” ujarnya.

Modus kedua, ujarnya, adalah melakukan penggelembungan suara atas nama caleg agar memperoleh suara tertinggi di Partainya dengan menggeser suara partai ke perolehan atas nama caleg. Praktik kecurangan ini kerap luput dari pengamatan caleg satu partai lainnya yang sebenarnya sangat dirugikan, katanya.

“Modus inipun tidak mungkin bisa dilakukan tanpa kerjasama atau terjadinya persengkokolan dengan petugas PPS dan saksi partai yang telah dikondisikan oleh oknum calek tersebut,” ujarnya.

Karena itu dia meminta jangan sampai kecurangan-kecurangan antar caleg yang bekerjasama dengan oknum petugas PPS tersebut dibiarkan. Penegak hukum atau polisi juga diminta tegas untuk menjerat oknum PPS dan oknum caleg yang curang itu dengan pasal pidana pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper