Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diadukan ke Bareskrim Soal Quick Count, Perludem: Laporannya Salah Alamat

Kami bukan anggota Persepi dan tak menggelar Quick Count [hitung cepat] Pilpres 2019. Laporannya salah alamat.
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS 222 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (17/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS 222 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (17/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mempertanyakan pelaporan yang dilakukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan hasil Pemilu 2019.

Pasalnya, Perludem tidak tergabung dalam Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

"Kami bukan anggota Persepi dan tak menggelar Quick Count [hitung cepat] Pilpres 2019. Laporannya salah alamat," katanya dalam konferensi pers di Hotel Morissey, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).

Titi menuturkan Perludem merupakan lembaga atau organisasi nonprofit yang bertanggung jawab memantau Pemilu. Perludem juga sudah mendapat akreditasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Karena itu, Perludem sangat taat dan patuh pada UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, BPN atau pihak yang melaporkan Perludem harusnya membaca soal posisi organisasi tersebut yang berbeda dengan lembaga survey.

"Kalau memang ada masalah, silakan BPN lapor ke Bawaslu. Bisa dijelaskan berita acaranya bagaimana? Materi dan substansi laporan soal apa? Biar kami siap-siap kalau dipanggil polisi. Soal quick count kami tak tahu menahu," imbuhnya.

Sebelumnya, lima lembaga survei dan Perludem dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) dengan menggunakan pasal berlapis.

Enam lembaga ini dilaporkan dengan menggunakan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Ada pula pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Namun, laporan tersebut belum mendapat nomor laporan polisi (LP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper