Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Ajukan Praperadilan, Samin Tan Persoalkan Penetapan Tersangka

Permohonan itu terdaftar pada nomor 22/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Samin Tan selaku pemohon mengajukan gugatan itu kepada KPK cq pimpinan selaku termohon. Dia tampaknya ingin lolos dari jerat hukum.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Bisnis.com, JAKARTA - Konglomerat batu bara, Samin Tan, ternyata sempat mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B.
 
Permohonan praperadilan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan satu bulan pascaditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., (BORN) itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari dan mengajukan praperadilan satu bulan kemudian atau Maret lalu.
 
Permohonan itu terdaftar pada nomor 22/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Samin Tan selaku pemohon mengajukan gugatan itu kepada KPK cq pimpinan selaku termohon. Dia tampaknya ingin lolos dari jerat hukum.
 
Hakim tunggal dalam sidang perdana itu sedianya dipimpin Asiadi Sembiring dan panitera pengganti Dewi Resmiati. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (18/3/2019) lalu. Akan tetapi, Samin Tan tiba-tiba mencabut gugatan itu.
 
"Dicabut" begitu bunyi status putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Bisnis pada Jumat (19/4/2019).
 
Dalam amar putusan, disebutkan setidaknya 4 poin yang ditetapkan yaitu pertama, mengabulkan permohonan pemohon tersebut. 
 
Kedua, menyatakan permohonan praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah nomor Register No 22/Pid.Prap/ 2019/PN.JKT.Sel. tanggal 5 Maret 2019 telah dicabut oleh Kuasa Pemohon.  
 
Ketiga, memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatat pencabutan Permohonan Pra Peradilan No 22/Pid.Prap/ 2019/PN.JKT.Sel. ini dalam buku register perkara pidana yang tersedia untuk itu.
 
Terakhir, membebankan biaya yang timbul akibat/selama persidangan perkara ini kepada negara.
 
Sebelum mencabut praperadilan ini, disebutkan dalam petitum bahwa Samin Tan merasa bahwa penyidikan terhadap dirinya tidak sah. 
 
Dia disangka dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
"Pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau batal demi hukum," tulis petitum permohonan.
 
KPK sebelumnya menduga Samin Tan memberikan uang suap senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih secara dua tahap. Kasus PKP2B sendiri merupakan pengembangan dari kasus PLTU Riau-1.
 
Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (anak usaha BORN) dengan Kementerian ESDM.
 
Diduga, Samin Tan menyerahkan uang suap kepada terpidana kasus PLTU Riau-1 tersebut melalui Direktur BORN Nenie Afwani. 
 
Dalam petitum itu juga pemohon menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/17DIK.00/01/02/ 2019 tanggal 17 Februari 2019 dinilai tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau batal demi hukum.
 
Begitu pula dengan penetapan tersangka KPK kepada dirinya yang dinilai tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau batal demi hukum.
 
"Memerintahkan termohon [KPK] untuk menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Samin Tan," ujar bunyi petitum itu.
 
"Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," lanjutnya.
 
Terakhir, petitum dilanjut bahwa menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum.
 
Namun demikian, belum diketahui argumentasi pihak Samin Tan terkait isi keseluruhan dari petitum itu. Begitu pula alasan dicabutnya gugatan praperadilan tersebut. 
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menanggapi banyak terkait hal ini. Dia juga tidak tahu menahu alasan pencabutan gugatan itu. 
 
Dicabutnya permohonan praperadilan ini bisa dibilang membuat proses penyidikan perkara PKP2B semakin melaju. Dalam sepekan terakhir, KPK terus memanggil para saksi yang relevan.
 
Tim penyidik belum lama ini memanggil anak mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil bernama Dipo Nurhadi Ilham. 
 
Berdasarkan penelusuran Bisnis, Dipo merupakan bos properti PT Bestari Group. Politisi PAN itu juga pernah menjabat sebagai Direktur PT Samapta Energi Indonesia, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. 
 
Belum diketahui apa hubungannya dengan Samin Tan dalam perkara ini.
 
Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga telah memanggil dan memeriksa Eni Saragih serta suaminya selaku Bupati Temanggung M. Al Khadziq. Sebagian uang yang diterima Eni dari Samin Tan memang diduga dipergunakan untuk keperluan Pilkada M. Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.
 
Para anak buah Samin Tan, pihak Standard Chartered hingga Kementerian ESDM melalui Sekjen ESDM Ego Syahrial dan Dirjen Minerba Bambang Gatot juga tak lepas dari pemeriksaan KPK.
 
Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan mengingat hingga saat ini Samin Tan belum juga ditahan. 
 
"Jadi setelah kita panggil saksi dan tersangka, kalau menurut penyidik sudah terpenuhi alasan bisa dilakukan penahanan, maka kita akan lakukan," kata Febri kepada Bisnis.
 
Salah satu orang terkaya itu memang tak banyak berkomentar usai diperiksa perdana sebagai tersangka pada 28 Maret lalu. Dia bergegas menuju mobil yang telah menunggunya.
 
Febri sebelumnya menyebut bahwa pemeriksaan para saksi sebagian besar didalami terkait dugaan aliran dana yang diberikan Samin Tan untuk Eni. Proses terminasi kontrak PKP2B antara PT AKT dan Kementerian ESDM juga turut menjadi bagian materi penyidikan.
 
Dalam mengusut kasus ini, KPK pun mencegah Samin Tan sejak 14 Maret 2019 sampai dengan 14 September 2019. 
 
Tak hanya Samin Tan, masa cegah juga berlaku terhadap Direktur BORN Nenie Afwani, Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup Vera Likin dan seorang pegawai Fitrawan Tjandra sejak 4 Februari 2019 hingga 6 bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper