Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRTI: Peredaran SMS Negatif Memakai Fake BTS Marak Saat Pilpres 2019

Pemerintah telah menemukan banyak informasi hoaks yang disebarkan menggunakan SMS palsu melalui teknologi mobile blaster atau fake BTS yang angkanya meningkat signifikan saat pemungutan suara 17 April 2019 kemarin
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah menemukan banyak informasi hoaks yang disebarkan menggunakan SMS palsu melalui teknologi mobile blaster atau fake BTS yang angkanya meningkat signifikan saat pemungutan suara 17 April 2019.
 
Komisioner BRTI, Agung Harsoyo mengemukakan teknologi mobile blaster atau fake SMS itu dipakai oknum masyarakat tidak bertanggungjawab tanpa ada izin dari operator maupun pemilik nomor yang sebenarnya, kemudian pesan singkat itu dikirimkan kepada seluruh pengguna operator seluler secara acak.
 
"Jadi dengan memakai alat tersebut mereka bisa menyebarkan SMS seolah-olah dari pemilik resmi nomor tersebut," tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/4/2019).
 
Dia menjelaskan fake BTS tersebut juga sempat digunakan oknum masyarakat sejak Pilkada DKI Jakarta beberapa tahun lalu, namun jumlahnya masih belum banyak. Kemudian, pada 17 April 2019 kemarin, pengguna fake BTS makin banyak beroperasi dan semakin canggih.
 
Menurutnya, masyarakat yang memiliki teknologi fake BTS tersebut beroperasi dengan melakukan intersepsi jaringan operator telekomunikasi yang ada di sekitar BTS dan lokasinya tidak jauh dari alat fake BTS tersebut.
 
"Jadi fake BTS ini memancarkan frekuensi seolah-olah itu BTS operator. Padahal sesungguhnya ini murni tanpa melalui core atau billing sistim operator. Mereka melakukan intersepsi diantara BTS dan pelanggan telepon selular," katanya.
 
Dia menyebutkan regulator telah mengeluarkan larangan penggunaan SMS blast melalui fake BTS dan akan menjerat pelakunya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Agung menjelaskan meskipun larangan itu sudah dibuat, namun regulator mengalami kesulitan untuk mengatasi penggunaan fake BTS itu di masyarakat karena teknologi itu sudah beredar cukup massif di Tanah Air.
 
"BRTI menghimbau masyarakat yang melakukan penyebaran SMS melalui fake BTS untuk berhenti. Kegiatan tersebut telah merugikan masyarakat dan bisa dijerat UU ITE," ujarnya.
 
Secara terpisah, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Mohammad Ridwan Effendi mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menangkap dan memproses hukum pelaku yang menggunakan teknologi fake BTS tersebut.
 
Dia berpandangan teknologi fake BTS tersebut kini dijual bebas di beberapa toko offline teknologi dan dihargai hingga mencapai puluhan juta. Kominfo, menurutnya, harus melarang penjualan alat itu, sama seperti larangan untuk menjual jammer dan alat penguat sinyal.
 
"Karena ini sudah mengarah ke tindak pidana yang tertuang dalam UU ITE, sudah seharusnya Kominfo dan kepolisian dapat segera menindak pengguna broadcast SMS yang menggunakan fake BTS itu. Sebab para pelaku sudah menyebarkan berita yang tidak benar dan membuat masyarakat resah," tutur Ridwan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper