Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Bahar Bin Smith Ditunda, 5 Saksi Tak Hadir

Sidang lanjutan terdakwa penganiayaan dua orang remaja, Bahar bin Smith ditunda. Penundaan dilakukan lantaran Jaksa Kejari Bogor belum bisa menghadirkan lima orang saksi di persidangan.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, BANDUNG — Sidang lanjutan terdakwa penganiayaan dua orang remaja, Bahar bin Smith ditunda. Penundaan dilakukan lantaran Jaksa Kejari Bogor belum bisa menghadirkan lima orang saksi di persidangan.

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung pada Kamis (18/4) ini awalnya akan menghadirkan 1 saksi fakta dan 4 ahli. Ahli yang dihadirkan mulai dari forensik hingga IT.

"Namun sampai saat ini baik saksi fakta dan ahli, ini baru pemanggilan pertama, sehingga kami mohon ke yang mulia majelis memberi kesempatan tim jaksa memanggil satu kali lagi. Untuk saat ini belum bisa memanggik saksi atau ahli," ucap jaksa dalam persidangan.

"Intinya nggak ada saksi hari ini?," tanya majelis hakim.

"Untuk hari ini tidak ada satupun," kata jaksa.

Atas penundaan ini, penasehat hukum terdakwa meminta jaksa agar benar-benar bisa mendatangkan saksi pada persidangan selanjutnya.

"Kami berharap dikemudian hari saksi-saksi bisa disiapkan," kata salah satu penasehat hukum Bahar.

Hakim menjadwalkan gelaran sidang akan kembali dilaksanakan Rabu 24 April 2019 mendatang.

Sebelumnya, Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper