Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan bahwa hasil hitung cepat atau quick count bukanlah acuan yang menentukan hasil Pemilihan Umum 2019. Ia menjelaskan bahwa kehadiran hitung cepat merupakan referensi.
"Kalau ada quick count ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi. Jadikan itu sebagai sebuah informasi," kata Arief di Taman Suropati, Menteng, Rabu (17/4/2019) usai memantau proses penghitungan suara.
Selain mengungkapkan hal tersebut, Arief juga menekankan bahwa hasil resmi Pemilu 2019 merupakan rekapitulasi suara nasional yang ditetapkan secara berjenjang di tiap level daerah. Jika merujuk pada jadwal, hasil akhir berdasarkan suara asli atau real count akan diumumkan paling lama 35 hari setelah pemungutan suara atau pada 22 Mei mendatang.
Baca Juga
Arief juga kembali menyatakan bahwa KPU akan terus menjaga transparansi kinerja. Hasil penghitungan di tiap TPS yang dilaporkan dalam formulir C-1 sendiri bisa dipantau publik secara langsung lewat sistem informasi penghitungan Pemilu atau Situng di situs resmi KPU.
Pada kesempatan yang sama, Arief juga mengimbau seluruh peserta Pemilu untuk menggunakan cara yang telah diatur dalam undang-undang jika keberatan dengan hasil Pemilu, bukan lewat cara-cara yang berpotensi menimbulkan keributan.
"Kalau ada masalah, kalau ada catatan, silakan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak usah lagi ribut, tidak usah lagi menyelesaikan di jalan-jalan. Karena ruang-ruang untuk menyelesaikan permasalahan itu sudah disediakan oleh lembaga penyelenggara," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel