Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggu Hasil Resmi, KPU Ingatkan Hasil Quick Count Hanya Referensi

Tunggu Hasil Resmi, KPU Ingatkan Hasil Quick Count Hanya Referensi
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) didampingi Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) dan Wahyu Setiawan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai melaporkan kasus video hoaks tentang server KPU yang diatur untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/4/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) didampingi Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) dan Wahyu Setiawan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai melaporkan kasus video hoaks tentang server KPU yang diatur untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/4/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan bahwa hasil hitung cepat atau quick count bukanlah acuan yang menentukan hasil Pemilihan Umum 2019. Ia menjelaskan bahwa kehadiran hitung cepat merupakan referensi.

"Kalau ada quick count ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi. Jadikan itu sebagai sebuah informasi," kata Arief di Taman Suropati, Menteng, Rabu (17/4/2019) usai memantau proses penghitungan suara.

Selain mengungkapkan hal tersebut, Arief juga menekankan bahwa hasil resmi Pemilu 2019 merupakan rekapitulasi suara nasional yang ditetapkan secara berjenjang di tiap level daerah. Jika merujuk pada jadwal, hasil akhir berdasarkan suara asli atau real count akan diumumkan paling lama 35 hari setelah pemungutan suara atau pada 22 Mei mendatang.

Arief juga kembali menyatakan bahwa KPU akan terus menjaga transparansi kinerja. Hasil penghitungan di tiap TPS yang dilaporkan dalam formulir C-1 sendiri bisa dipantau publik secara langsung lewat sistem informasi penghitungan Pemilu atau Situng di situs resmi KPU.

Pada kesempatan yang sama, Arief juga mengimbau seluruh peserta Pemilu untuk menggunakan cara yang telah diatur dalam undang-undang jika keberatan dengan hasil Pemilu, bukan lewat cara-cara yang berpotensi menimbulkan keributan.

"Kalau ada masalah, kalau ada catatan, silakan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak usah lagi ribut, tidak usah lagi menyelesaikan di jalan-jalan. Karena ruang-ruang untuk menyelesaikan permasalahan itu sudah disediakan oleh lembaga penyelenggara," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper