Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Umumkan Hasil Quick Count Sebelum Pukul 15.00 WIB, Siap-siap Dibui 1,5 Tahun

Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa hasil hitung cepat atau quick count pemilihan umum, pileg maupun pilpres, baru boleh diumumkan setelah pukul 15.00 WIB, atau 2 jam setelah pencoblosan. Jika melanggar, bui 1,5 tahun menanti.
Bisnis.com bersama tiga lembaga survei yang terdaftar di KPU yaitu Indikator Politik Indonesia, Charta Politika, dan Poltracking Indonesia, ikut mempublikasikan hasil hitung cepat (quick count) Pilpres 2019 dan Pileg 2019. Bisnis/RNI
Bisnis.com bersama tiga lembaga survei yang terdaftar di KPU yaitu Indikator Politik Indonesia, Charta Politika, dan Poltracking Indonesia, ikut mempublikasikan hasil hitung cepat (quick count) Pilpres 2019 dan Pileg 2019. Bisnis/RNI

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa hasil hitung cepat atau quick count pemilihan umum, pileg maupun pilpres, baru boleh diumumkan setelah pukul 15.00 WIB, atau 2 jam setelah pencoblosan. Jika melanggar, bui 1,5 tahun menanti.

Penegasan itu dilakukan dengan menolak dua permohonan uji materi, yaitu No. 25/PUU-XVII/2019 yang diajukan sejumlah televisi swasta nasional, dan perkara No. 24/PUU-XVII/2019 yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Putusan dibacakan Selasa (16/4/2019).

Ada ancaman pidana bagi siapapun yang mengumumkan hasil quick count pilpres dan pemilu 2019 sebelum jam 15.00 WIB, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu. Berikut adalah sejumlah pasal yang berisi ancaman pidana itu.

Hasil Survei di Masa Tenang

Pasal 509 UU 7/2017 menyatakan: “Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Prakiraan Hitung Cepat Bukan Hasil Resmi

Pasal 540 ayat(1) UU 7/2017 menyatakan: “Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).”

Quick Count Sebelum Pukul 15.00 WIB di Hari Pencoblosan

Pasal 540 ayat (2) UU 7/2017 menyatakan: “Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).”

Berikut adalah daftar 40 lembaga survei yang terdaftar di KPU:

  1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
  2. Poltracking Indonesia
  3. Indonesia Research And Survey (IRES)
  4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
  5. Charta Politika Indonesia
  6. Indo Barometer
  7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
  8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
  9. Indikator Politik Indonesia
  10. Indekstat Konsultan Indonesia
  11. Jaringan Suara Indonesia
  12. Populi Center
  13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
  14. Citra Publik Indonesia
  15. Survey Strategi Indonesia
  16. Jaringan Isu Publik
  17. Lingkaran Survey Indonesia
  18. Citra Komunikasi LSI
  19. Konsultan Citra Indonesia
  20. Citra Publik
  21. Cyrus Network
  22. Rataka Institute
  23. Lembaga Survei Kuadran
  24. Media Survey Nasional
  25. Indodata
  26. Celebes Research Center
  27. Roda Tiga Konsultan
  28. Indomatrik
  29. Puskaptis
  30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
  31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
  32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
  33. Voxpol Center Research & Consultan
  34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
  35. Cirus Curveyors Group
  36. Arus Survei Indonesia
  37. Konsepindo Research and Consulting
  38. PolMark Indonesia
  39. PT. Parameter Konsultindo
  40. 40. Lembaga Real Count Nusantara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper