Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa hasil hitung cepat atau quick count pemilihan umum, pileg maupun pilpres, baru boleh diumumkan setelah pukul 15.00 WIB, atau 2 jam setelah pencoblosan. Jika melanggar, bui 1,5 tahun menanti.
Penegasan itu dilakukan dengan menolak dua permohonan uji materi, yaitu No. 25/PUU-XVII/2019 yang diajukan sejumlah televisi swasta nasional, dan perkara No. 24/PUU-XVII/2019 yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Putusan dibacakan Selasa (16/4/2019).
Ada ancaman pidana bagi siapapun yang mengumumkan hasil quick count pilpres dan pemilu 2019 sebelum jam 15.00 WIB, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu. Berikut adalah sejumlah pasal yang berisi ancaman pidana itu.
Hasil Survei di Masa Tenang
Pasal 509 UU 7/2017 menyatakan: “Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Prakiraan Hitung Cepat Bukan Hasil Resmi
Pasal 540 ayat(1) UU 7/2017 menyatakan: “Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).”
Quick Count Sebelum Pukul 15.00 WIB di Hari Pencoblosan
Pasal 540 ayat (2) UU 7/2017 menyatakan: “Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).”
Berikut adalah daftar 40 lembaga survei yang terdaftar di KPU:
- Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
- Poltracking Indonesia
- Indonesia Research And Survey (IRES)
- Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
- Charta Politika Indonesia
- Indo Barometer
- Penelitian dan Pengembangan Kompas
- Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
- Indikator Politik Indonesia
- Indekstat Konsultan Indonesia
- Jaringan Suara Indonesia
- Populi Center
- Lingkaran Survey Kebijakan Publik
- Citra Publik Indonesia
- Survey Strategi Indonesia
- Jaringan Isu Publik
- Lingkaran Survey Indonesia
- Citra Komunikasi LSI
- Konsultan Citra Indonesia
- Citra Publik
- Cyrus Network
- Rataka Institute
- Lembaga Survei Kuadran
- Media Survey Nasional
- Indodata
- Celebes Research Center
- Roda Tiga Konsultan
- Indomatrik
- Puskaptis
- Pusat Riset Indonesia (PRI)
- PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
- Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
- Voxpol Center Research & Consultan
- FIXPOLL Media Polling Indonesia
- Cirus Curveyors Group
- Arus Survei Indonesia
- Konsepindo Research and Consulting
- PolMark Indonesia
- PT. Parameter Konsultindo
- 40. Lembaga Real Count Nusantara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel