Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hitung Cepat 2 Jam Setelah TPS Tutup, Wapres Kalla : Untuk Jaga Ketenangan

Wapres Kalla menekankan dengan keputusan ini maka pengumuman hasil hitung cepat tidak akan memberi dampak bagi pemilih yang belum menyampaikan hak suaranya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Wakil Presiden Jusuf Kalla./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengharapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pengumuman hasil hitung cepat atau quick count 2 jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia Barat ditutup dapat menjaga suasana tenang di tengah masyarakat.

Wapres Kalla menekankan dengan keputusan ini maka pengumuman hasil hitung cepat tidak akan memberi dampak bagi pemilih yang belum menyampaikan hak suaranya.

Bagi Indonesia yang memiliki tiga zona waktu pengumuman hasil hitung cepat akan mempengaruhi psikologi pemilih.

"Tujuannya sederhana supaya quick count itu tidak mempengaruhi pemilih yang belum memilih atau masyarakat," kata Jusuf Kalla, Selasa (16/4/2019).

Jusuf Kalla yang juga Ketua Dewan Penasehat Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin ini menilai Pemilu 2019 akan berjalan lebih panjang baik dalam proses pemilihan ataupun perhitungan. Bahkan dalam simulasi setiap pemilih harus menyiapkan waktu 12—15 menit untuk menetapkan pilihannya.

"Karena perhitungannya akan lama sekali, khususnya pilpres. Hasilnya bisa tengah malam [baru diketahui]," katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang diketuk Selasa (16/4/2019) terkait dengan pengumuman hasil hitung cepat atau quick count pemilu menegaskan putusan sebelumnya. Publikasi hasil quick count hanya boleh dilakukan setelah pukul 15.00 WIB.

Pasal 449 ayat (5) dan ayat (6) UU 7/2017 (UU Pemilu) mengatur pengumuman bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,

Ada alasan di balik putusan MK yang bersikukuh bahwa publikasi hasil quick count pilpres maupun pemilu legislatif harus setelah pukul 15.00 WIB. Pasalnya, selain dianggap tidak melanggar hak atas informasi, kondisi geografis Indonesia yang terbagi dalam tiga zona waktu.

Menurut MK, pembatasan itu tidaklah dapat dimaknai bahwa ketentuan tersebut telah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi berkenaan dengan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu.

“Dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan asas dalam Pasal 22E UUD 1945, kemurnian suara pemilih, terutama untuk pemilih yang sedang memberikan suaranya di wilayah Indonesia bagian barat yang mana penyelenggaraan pemilunya lebih lambat 2 (dua) jam dari Indonesia bagian timur dan lebih lambat 1 (satu) jam dari Indonesia bagian tengah, harus tetap dijaga karena pemungutan suaranya belum selesai dilaksanakan,” ungkap Majelis Hakim Konstitusi MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper