Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Caleg Gerindra Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Ada caleg yang melakukan kampanye di sebuah tempat ibadah yang berada di daerah Kartasura,"
  Mahasiswa melakukan teatrikal ketika menggelar aksi Lawan Politik Uang di Jalan Urip Sumoharjo Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/6)./Antara
Mahasiswa melakukan teatrikal ketika menggelar aksi Lawan Politik Uang di Jalan Urip Sumoharjo Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/6)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Caleg DPR dari Partai Gerindra berinisial NR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena berkampanye di tempat ibadah serta terdapat unsur politik uang.

Divisi Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Sukoharjo Muladi Wibowo mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat.

"Ada caleg yang melakukan kampanye di sebuah tempat ibadah yang berada di daerah Kartasura," katanya, Selasa, (16/4/2019).

Menurutnya NR  membagikan kalender berisi muatan kampanye serta simulasi pencoblosan. NR juga memberikan uang senilai Rp300 ribu.

"Uang itu diberikan untuk kas komunitas yang hadir dalam acara tersebut," tutur Muladi.

Kasus itu terjadi pada Maret lalu. Bawaslu kemudian mendalami dugaan pelanggaran hingga disimpulkan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Berdasarkan hasil pembahasan di posko Sentra Penegakan Hukum Terpadu, kasus itu selanjutnya dilimpahkan ke Kepolisian Resor Sukoharjo.

Namun Muladi mengakui bahwa masih terdapat sedikit kendala dalam penanganan kasus caleg perempuan itu. Sebab, polisi masih belum bisa memeriksa yang bersangkutan. "Sebab baru saja melahirkan," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo Ajun Komisaris Rifeld Contantien Baba mengatakan bahwa NR memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja dia masih belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut. "Berkasnya masih di penyidik," katanya.

Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Sukoharjo juga masih menunggu pelimpahan berkas dari kepolisian. Kejaksaan baru mendapat tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)dari kepolisian.

"Kami masih menunggu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sukoharjo Rochmadi.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Solo Ardianto Kuswinarno mengaku telah menerima kabar tersebut. Ia siap memberikan advokasi kepada caleg NR.

"Tapi kami belum konfirmasi kepada yang bersangkutan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper