Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Quick Count Pilpres 2019, Lembaga Survei Tak Terdaftar di KPU Bisa Dipidana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan lembaga survei yang terdaftar dan bisa memublikasi hasil pemilu 2019. Mereka yang tidak terdaftar dilarang merilis.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan lembaga survei yang terdaftar dan bisa memublikasi hasil pemilu 2019. Mereka yang tidak terdaftar dilarang merilis.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa ada 40 lembaga resmi.

“Apabila ada lembaga survei di luar 40 itu [mengumumkan hasil], itu pelanggaran. Karena berdasarkan peraturan undang-undang, lembaga survei harus mendaftar ke KPU,” katanya saat ditemui di ruangannya, Selasa (16/4/2019).

Undang-undang yang dimaksud Wahyu adalah nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Syarat untuk menjadi lembaga yang terdaftar ini pun tidak mudah.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2018 pasal 28 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu dilakukan oleh lembaga yang terdaftar di KPU.

Mereka yang terdaftar ini merupakan lembaga berbadan hukum di Indonesia. Sumber dananya pun tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga survei. Mereka harus menyerahkan dokumen rencana jadwal dan lokasi jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu, akte pendirian, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili, surat keterangan telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei, foto pimpinan lembaga, dan beberapa surat pernyataan.

Pernyataan itu adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi pasyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Selain itu lembaga survei benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah, dan melaporkan metodologi pencuplikan data, sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei penghitungan cepat.

Pendaftaran ini dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Berikut adalah lembaga survei yang terdaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research And Survey (IRES)

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

5. Charta Politika Indonesia

6. Indo Barometer

7. Penelitian dan Pengembangan Kompas

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

9. Indikator Politik Indonesia 

10. Indekstat Konsultan Indonesia

11. Jaringan Suara Indonesia

12. Populi Center

13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

14. Citra Publik Indonesia

15. Survey Strategi Indonesia 

16. Jaringan Isu Publik

17. Lingkaran Survey Indonesia

18. Citra Komunikasi LSI

19. Konsultan Citra Indonesia

20. Citra Publik

21. Cyrus Network

22. Rataka Institute

23. Lembaga Survei Kuadran

24. Media Survey Nasional

25. Indodata

26. Celebes Research Center

27. Roda Tiga Konsultan

28. Indomatrik

29. Puskaptis

30. Pusat Riset Indonesia (PRI)

31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

33. Voxpol Center Research & Consultan

34. FIXPOLL Media Polling Indonesia

35. Cirus Curveyors Group

36. Arus Survei Indonesia

37. Konsepindo Research and Consulting

38. PolMark Indonesia

39. PT. Parameter Konsultindo

40. Lembaga Real Count Nusantara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper