Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan MK Bersikukuh Publikasi Quick Count Setelah Pukul 15.00

utusan Mahkamah Konstitusi yang diketuk hari ini, Selasa (16/4/2019) terkait dengan pengumuman hasil hitung cepat atau quick count pemilu menegaskan putusan sebelumnya. Publikasi hasil quick count hanya boleh dilakukan setelah pukul 15.00 WIB
Gedung MK
Gedung MK

Bisnis.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi yang diketuk hari ini, Selasa (16/4/2019) terkait dengan pengumuman hasil hitung cepat atau quick count pemilu menegaskan putusan sebelumnya. Publikasi hasil quick count hanya boleh dilakukan setelah pukul 15.00 WIB.

Pasal 449 ayat (5) dan ayat (6) UU 7/2017 (UU Pemilu) mengatur pengumuman bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,

Ada alasan di balik putusan MK yang bersikukuh bahwa publikasi hasil quick count pilpres maupun pemilu legislatif harus setelah pukul 15.00 WIB. Pasalnya, selain dianggap tidak melanggar hak atas informasi, kondisi geografis Indonesia yang terbagi dalam tiga zona waktu.

Menurut MK, pembatasan itu tidaklah dapat dimaknai bahwa ketentuan tersebut telah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi berkenaan dengan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu.

“Dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan asas dalam Pasal 22E UUD 1945, kemurnian suara pemilih, terutama untuk pemilih yang sedang memberikan suaranya di wilayah Indonesia bagian barat yang mana penyelenggaraan pemilunya lebih lambat 2 (dua) jam dari Indonesia bagian timur dan lebih lambat 1 (satu) jam dari Indonesia bagian tengah, harus tetap dijaga karena pemungutan suaranya belum selesai dilaksanakan,” ungkap Majelis Hakim Konstitusi MK.

Seperti diketahui, MK menyatakan menolak permohonan pengujian UU 7/2017 yang mengatur pengumuman hasil jajak pendapat dan hitung cepat yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, Selasa (16/4/2019).

Jika tidak dibatasi mulainya pengumuman hitung cepat, “berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis “sekadar” ingin menjadi bagian dari pemenang.”

Hal itu karena wilayah Indonesia bagian timur sudah menyelesaikan pemungutan suara, pada saat wilayah bagian barat belum selesai pencoblosan.

Ini Alasan MK Bersikukuh Publikasi Quick Count Setelah Pukul 15.00

Sumber: Putusan MK Nomor24/PUU-XVII/2019, halaman 50

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper