Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penipuan Properti : Babak Baru Brahma Adhiwidia dan Kuningan Place

KMP diketahui mengubah fungsi kantor komersial dari lantan ke-6 sampai dengan lantai ke-11 tanpa persetujuan terlebih dahulu Brahma Adhiwidia
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com,JAKARTA — Perkara dugaan penipuan atas pembelian kantor di Kuningan Place, Jakarta Selatan, memasuki babak baru.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019), jaksa menghadirkan beberapa orang saksi. Salah satunya adalah Lina, Direktur Keuangan PT Brahma Adhiwidia.

Dalam kesaksiannya, dia mengaku melakukan pembayaran penjualan dua unit kantor di Kuningan Place senilai Rp34,6 miliar. Pembayaran itu dilakukan karena adanya kopian surat elektronik yang diberikan kepadanya.

Surat elektronik yang dimaksud berasal dari terdakwa, Yusuf Valent, dan Indri Gautama, di mana keduanya merupakan petinggi pada PT Kemuliaan Megah Perkasa, perusahaan penjual unit kantor tersebut.

Adapun isi dari surat elektronik itu mengenai persetujuan dari Yusuf Valent ke Indri Gautama tentang penjualan dua unit kantor di Kuningan Place.

Setelah surat pemesan ditandatangani kemudian diminta oleh Merry, Sekretaris Indri Gautama, untuk mengirimkannya ke kantor Yusuf Valent di gedung Bursa Efek Indonesia.

Sementara itu, saksi lainnya, Arbian Eka Putra, menyatakan bahwa gedung yang izinnya sebagai hunian, tidak boleh dijual sebagai perkantoran. Jika terjadi perubahan, maka hal tersebut menyalahi peraturan.

Adapun Effendi Saragih, saksi ahli pidana yang juga dihadirkan dalam persidangan itu menjelaskan mengenai tempus atau waktu suatu tindak pidana terjadi dalam sebuah perjanjian.

Suatu perjanjian, lanjutnya, memiliki tiga tahap, yaitu praperjanjian, perjanjian itu sendiri, dan penggunaan setelah perjanjian.

Dalam hal ini, praperjanjian dari jual beli kantor Kuningan Place dimulai dari email Yusuf Valent ke Indri Gautama kemudian surat pemesanan unit dan perjanjian pengikatan jual beli yang mana objek yang diperjanjikan adalah kantor tetapi kenyatannya bukan kantor melainkan hunian dan fasilitasnya.

Pada saat pelaksanaan terjadilah penyimpangan objek yang diperjualbelikan tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mesti yang menjadi objek perjanjian.

Pengacara Kemuliaan Megah Perkasa di persidangan sempat bertanya ke saksi Direktur Keuangan Brahma, Lina, terkait dengan pengetahuannya soal proses jual beli objek. 

Satu yang sempat disampaikan soal bagaimana Lina mengetahui bahwa objek yang diperjualbelikan itu merupakan unit perkantoran. 

Berdasarkan catatan Bisnis, perkara ini bermula ketika Brahma membeli unit kantor komersial dari Indri Gautama yang saat itu mengaku sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris Utama PT Kemuliaan Mega Perkasa (KMP). Nama Valent Yusuf diketahui sebagai direktur utama di Kemuliaan Mega Perkasa.

Sejak proses pembelian hingga berujung laporan ke polisi, Brahma Adhiwidia tidak memperoleh sertifikat kepemilikan kantor komersial yang telah dibeli.

Selain itu, ada indikasi bahwa kawasan kantor komersial yang pernah ditawarkan oleh pihak KMP melalui Indri Gautama sejatinya peruntukannya untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi penghuni apartemen di kawasan Kuningan Place.

 Selain itu, KMP juga diketahui mengubah fungsi kantor komersial dari lantan ke-6 sampai dengan lantai ke-11 tanpa persetujuan terlebih dahulu Brahma Adhiwidia. Padahal, Brahma Adhiwidia merupakan pemilik dua unit kantor komersial di kawasan itu dengan menempati lantai ke-7 dan lantai ke-8.

Ada dugaan, Indri Gautama bersama dengan Valent Yusuf membuat surat keterangan palsu yang dikirimkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah rencana tata letak dan bangunan (RTLB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper