Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW : PNS Terbelit Kasus Korupsi Harus Segera Diberhentikan

Pemerintah diminta segera memberhentikan abdi negara yang pernah terbelit perkara korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa pemecatan 1.466 PNS yang menjadi terpidana korupsi berjalan di tempat. Padahakl, gaji yang berasal dari anggaran milik publik juga terus dibayarkan kepada para abdi negara itu.
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Kabar24.com,JAKARTA — Pemerintah diminta segera memberhentikan abdi negara yang pernah terbelit perkara korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa pemecatan 1.466 PNS yang menjadi terpidana korupsi berjalan di tempat. Padahal, gaji yang berasal dari anggaran milik publik juga terus dibayarkan kepada para abdi negara itu.

“Tanpa langkah tegas dari Kemendagri, proses pemecatan yang ditargetkan tuntas pada April 2019 tidak akan selesai,” ujar Koordinator ICW, Adnan Topa Husodo, Senin (15/4/2019).

Berdasarkan catatan lembaga itu, jumlah PNS yang telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi mencapai 2.357 orang.

Per September 2018, 98 PNS terpidana korupsi tercatat bekerja di pemerintah pusat dan 2.259 PNS bekerja di pemerintah daerah. Per akhir Januari 2019, sebanyak 1.466 belum dipecat dari statusnya sebagai PNS.

Menurut dia, lambatnya proses pemecatan menunjukkan ketiadaan komitmen dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) dari institusi di tingkat pusat dan daerah.

Adapun PPK di tingkat pusat adalah menteri, kepala badan, dan instansi lain yang setara. Sedangkan di tingkat daerah PPK adalah Gubernur, Walikota, dan Bupati.

PPK di semua tingkatan lalai menjalankan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Tiga pelanggaran yang dilakukan PPK yaitu PPK tidak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU No. 5 /2014) Pasal 87 ayat (4) huruf b yaitu. Kedua, PPK melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Nomor 11 Tahun 2017) Pasal 250 huruf b.

Ketiga, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ; Nomor 15 Tahun 2018; Nomor 153/Kep/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan butir Kedua huruf a dan butir Ketiga.

Menurutnya, Kemendagri sebagai pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana tercantum dalam pasal 373, UU No. 24 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, semestinya berperan aktif dalam merespon lambatnya PPK.

Dalam ketentuan tersebut dikatakan bahwa Mendagri memiliki kewenangan konstitusional dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, termasuk dalam hal pemberian sanksi kepada kepala daerah. Apalagi Kemendagri turut menandatangani SKB tentang pemecatan PNS koruptor.

Sebab itu, ICW mendesak Kemendagri untuk segera mengambil tiga langkah cepat. Pertama, segera menerbitkan Permendagri yang mengatur pemberian sanksi kepada PPK di tingkat pusat maupun daerah apabila belum memecat PNS terpidana korupsi hingga akhir April 2019.

Kedua, pascadikeluarkannya Permendagri tersebut, Kemendagri juga harus benar-benar memastikan bahwa peraturan yang ia keluarkan ditaati oleh seluruh PPK di tingkat pusat ataupun daerah.

Ketiga, Kemendagri harus segera berkoordinasi dengan instansi Kementrian/Lembaga terkait dalam hal ini Kemenpan RB, BKN, dan juga KPK untuk segera mempercepat proses pemecatan PNS terpidana korupsi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper