Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Modus Hilangkan Hak Pilih, Ini Sanksi Pidananya

Sanksi pidana yang diberikan yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memeriksa kelengkapan kotak suara Pemilu sebelum didistribusikan di gudang penyimpanan logistik wisma PNKA, Bandung, Jawa Barat, Senin (15/4/2019)/ANTARA FOTO-M Agung Rajasa
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memeriksa kelengkapan kotak suara Pemilu sebelum didistribusikan di gudang penyimpanan logistik wisma PNKA, Bandung, Jawa Barat, Senin (15/4/2019)/ANTARA FOTO-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi mengatakan setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenakan sanksi pidana.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu, dimana sanksi pidana yang diberikan yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

"Sedikitnya terdapat lima modus operandi yang menyebabkan hilang atau dihilangkannya hak pilih seseorang dan dapat dikenakan sanksi pidana," kata Yusfitriadi dihubungi di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Pertama, penyelenggara pemilu di tingkat TPS tidak memberikan formulir C6 atau undangan menggunakan hak pilih kepada masyarakat dengan maksud apapun juga, seperti dengan maksud tidak netral atau karena tidak profesional kinerjanya, yang berakibat pada hilangnya hak pilih seseorang.

Kedua, pada kasus pemutakhiran data pemilih, dimana masyarakat pemilik hak pilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih sementara, kemudian mengurus, namun karena sistem pendataan pemilih yang seringkali tidak "update", maka namanya tetap tidak tercantum dalam DPT dan hilang hak suaranya.

Ketiga perusahaan atau pelaku usaha yang tidak meliburkan karyawannya dan tidak memberikan karyawan kesempatan untuk memilih, maka pelaku usaha itu telah melanggar hukum pidana pemilu.

Keempat, provokasi golput, baik pada dunia nyata maupun di media-media lain, oleh oknum tertentu yang memprovokasi masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya, juga dapat dikenakan pidana pemilu.

"Karena seyogyanya kalau pun akan golput, itu merupakan hak politik personal," kata Yusfitriadi.

Kelima, intimidasi karena tidak memercayai sistem pemilu dan politik Republik Indonesia.

Menurutnya, ada sebagian kecil masyarakat Indonesia yang terindikasi tidak percaya terhadap sistem yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk sistem demokrasi elektoral.

"Seandainya melakukan intimidasi terhadap orang lain atau melakukan imbauan terhadap orang lain, maka bisa dijerat pidana pemilu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper