Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Tidak Libur dan Kehilangan Hak Pilih, Perusahan Terancam Pidana

Pemilihan umum serentak yang berlangsung Rabu (17/4/2019) mendatang menjadi hari libur nasional. Warga Indonesia yang memiliki hak pilih diajak menggunakan suaranya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz/Bisnis
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Pemilihan umum serentak yang berlangsung Rabu (17/4/2019) mendatang menjadi hari libur nasional. Warga Indonesia yang memiliki hak pilih diajak menggunakan suaranya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa apabila ada perusahaan yang memaksa pekerjanya untuk bertugas sehingga membuat kehilangan hak pilih merupakan pelanggar Undang-Undang (UU) pemilu nomor 7 tahun 2017.

“Itu bisa sanksi pidana. Tidak boleh [seseorang] menghalang-halangi hak pilih orang,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Berdasarkan pasal 531 UU Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban, dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Meski bisa dipidana, Viryan yakin semua perusahaan tertib dan membiarkan pekerjanya menggunakan hak suara.

Untuk menjamin masyarakat bisa ikut dalam pesta demokrasi, pemerintah telah memutuskan pada 17 April nanti menjadi libur nasional.

“Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka diliburkan. Itu bukan untuk libur dalam hal berwisata, tapi libur hari Rabu spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper