Bisnis.com, JAKARTA — Pemilihan umum serentak yang berlangsung Rabu (17/4/2019) mendatang menjadi hari libur nasional. Warga Indonesia yang memiliki hak pilih diajak menggunakan suaranya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa apabila ada perusahaan yang memaksa pekerjanya untuk bertugas sehingga membuat kehilangan hak pilih merupakan pelanggar Undang-Undang (UU) pemilu nomor 7 tahun 2017.
“Itu bisa sanksi pidana. Tidak boleh [seseorang] menghalang-halangi hak pilih orang,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Berdasarkan pasal 531 UU Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban, dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Meski bisa dipidana, Viryan yakin semua perusahaan tertib dan membiarkan pekerjanya menggunakan hak suara.
Untuk menjamin masyarakat bisa ikut dalam pesta demokrasi, pemerintah telah memutuskan pada 17 April nanti menjadi libur nasional.
Baca Juga
“Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka diliburkan. Itu bukan untuk libur dalam hal berwisata, tapi libur hari Rabu spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel