Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal Pemilu 2019 di Luar Negeri : WNI di China, Jepang, Singapura, hingga Malaysia Berikan Hak Suara Hari Ini

Sejumlah warga negara Indonesia di luar negeri hari ini memberikan hak suara dalam tahapan Pemilu 2019. Hari ini merupakan hari terakhir rangkaian Pemilu 2019 untuk daerah pemilihan luar negeri.
Pengendara melintas di depan mural (gambar dinding) tentang Pemilu 2019, di Jalan Samudera, Padang, Sumatra Barat, Selasa (12/2/2019)./ANTARA-Iggoy el Fitra
Pengendara melintas di depan mural (gambar dinding) tentang Pemilu 2019, di Jalan Samudera, Padang, Sumatra Barat, Selasa (12/2/2019)./ANTARA-Iggoy el Fitra

Kabar24.com, JAKARTA —Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bagi warga negara Indonesia di luar negeri hari ini memasuki putaran akhir. Sejumlah negara menggelar pemungutan suara hari ini waktu Indonesia atau 14 April waktu setempat.

Warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan hak pilih hari ini di antaranya China, India, Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Filipina, Vietnam, Singapura, Byrnei Darussalam, dan Malaysia.

Selain itu, sebagian WNI di negara kawasan Eropa yakni Yunani, Italia, Rusia, Serbia, dan Spanyol juga menggunakan hak pilihnya hari ini atau 14 April waktu setempat sesuai jadwal Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Jika merujuk informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), setiddaknya ada 28 negara yang melakukan pemungutan suara hari ini bagi WNI yang ada di luar negeri.

Salah satu kegiatan pemungutan suara luar negeri yang menjadi sorotan yakni di Malaysia saat muncul informasi mengenai tercoblosnya surat suara sebelum Pemilu digelar.

Selain pemilih datang langsung ke tempat pemungutan suara (TPS), WNI di luar negeri ada pula yang memilih menggunakan jasa pos sehingga surat suara dikirim ke masing-masing kediaman pemilik suara.

Ada pula dengan mekanisme kota suara keliling di pusat-pusat tempat berkumpulnya WNI.

Hal itu disampaikan KPU sejak akhir 2018 saat menjelaskan tahapan pemilu di luar negeri termasuku mekanisme bagi WNI dalam memberikan hak suaranya.

Berbeda dengan Pemilu di dalam negeri yang setiap pemilih membawa lima kertas suara ke bilik pemungutan, Pemilu di luar negeri pemilih hanya membawa dua kertas suara yakni kertas suara presiden-calon wakil presiden dan kertas suara DPR. Adapun daerah pemilihan untuk kertas suara DPR mencakup Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper