Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Anti Mafia Sepak Bola Limpahkan Tahap Dua Tersangka Joko Driyono

Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka perkara perusakan dokumen keuangan Persija atas nama Joko Driyono ke Kejaksaan Agung.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) dinihari./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) dinihari./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka perkara perusakan dokumen keuangan Persija atas nama Joko Driyono ke Kejaksaan Agung.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu akan didakwa oleh Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, penahanan pria yang akrab disapa Jokdri itu kini sudah jadi tanggungjawab pihak Kejaksaan sebagai Penuntut Umum.
 
"Memang benar, hari ini kami sudah melakukan pelimpahan tahap kedua atas nama tersangka Joko Driyono ke Kejaksaan," tuturnya, Jumat (15/4).
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Joko Driyono lengkap (P21) pada Kamis (4/4). Dalam kasus ini Joko Driyono dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 235 KUHP, Pasal 233 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sebelum penahanan, Joko Driyono telah menjalani lima pemeriksaan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (14/2). Lima agenda pemeriksaan yang dihadiri Jokdri masing-masing berlangsung mulai Senin (18/2), Kamis (21/2), Rabu (27/2), dan Rabu (7/3) dan Senin (25/3).
 
Selain itu, tersangka Joko Driyono menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Senin (25/3).
 
Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pengaturan pertandingan pada Rabu (10/4). Berkas itu milik anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri, wasit futsal Anik Yuni Artikasari alias Tika, wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI yakni Mansyur Lestaluhu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper