Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Boeing dan Lion Air Dilaporkan ke Bareskrim, Polisi Masih Lakukan Analisa

Mabes Polri masih menganalisa laporan yang dilayangkan Boyamin Saiman dengan terlapor Boeing dan PT Lion Mentari Airlines terkait kasus dugaan tindak pidana kealpaan dan pelanggaran Pasal 359 KUHP.
Petugas KNKT memeriksa mesin turbin pesawat Lion Air JT610, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (4/11/2018)./Reuters-Beawiharta
Petugas KNKT memeriksa mesin turbin pesawat Lion Air JT610, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (4/11/2018)./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri masih menganalisa laporan yang dilayangkan Boyamin Saiman dengan terlapor Boeing dan PT Lion Mentari Airlines terkait kasus dugaan tindak pidana kealpaan dan pelanggaran Pasal 359 KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan laporan dengan nama pelapor Boyamin Saiman itu sudah diterima staf administrasi Bareskrim Polri.

Setelah laporan diterima, menurut Dedi, selanjutnya akan dianalisa oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Idham Aziz kemudian baru didisposisi ke Direktur yang bersangkutan untuk diklarifikasi sejumlah pihak terkait atas laporan Boyamin Saiman.

"Laporan itu sudah diterima dan masih dianalisa oleh tim kami di Bareskrim," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (12/4).

Secara terpisah, pelapor bernama Boyamin Saiman mendesak Penyidik Bareskrim Mabes Polri agar professional menangani perkara dugaan tindak pidana kealpaan tersebut.

Menurutnya, perkara itu harus diusut tuntas agar Boeing dan Lion Air tidak melakukan kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ini harus diusut tuntas. Kami minta Polri berani untuk mengusut kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait," katanya.

Sebelumnya, Boeing dan Maskapai Penerbangan PT Lion Mentari Airlines dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana kealpaan dan melanggar Pasal 359 KUHP yang beberapa kali mengalami kecelakaan pesawat.

Pelapor Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa setiap kali ada kecelakaan yang melibatkan Boeing dan PT Lion Mentari Airlines tidak pernah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum.

Padahal menurut Boyamin, jika terjadi kecelakaan bis saja, Polisi bisa menetapkan tersangka, namun ketika ada kecelakaan pesawat, tidak ada satupun yang menjadi tersangka dan diproses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper