Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KY Wajib Buka Informasi Seleksi Hakim Agung

Komisi Yudisial mesti membuka sebagian informasi mengenai hasik seleksi calon hakim agung.Ketentuan itu mesti dijalankan setelah majelis komisi informasi pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh advokat David Tobing.
Ilustrasi Hakim Agung/Antara
Ilustrasi Hakim Agung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Yudisial mesti membuka sebagian informasi mengenai hasik seleksi calon hakim agung.

Ketentuan itu mesti dijalankan setelah majelis komisi informasi pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh advokat David Tobing.

Putusan tersebut diucapkan oleh majelis dalam persidangan Rabu (10/4/2019).

Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (11/4/2019), majelis KIP membatalkan hasil uji kompetensi informasi yang dikecualikan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) dan memerintahkan lembaga itu untuk membuka sebagian informasi hasil seleksi calon hakim agung.

Adapun informasi yang dibuka seperti hasil penilaian kesehatan, serta hasil asesmen kepribadian dan kompetensi para calon hakim.

David Tobing menjelaskan bahwa selama proses sidang ajudikasi, KY menolak untuk memberikan informasi tersebut dengan dalih informasi yang diminta untuk dibuka merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji kompetensi.

Namun dalih tersebut sebagian ditolak oleh majelis dengan pertimbangan bahwa sebagian informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan tetapi terbuka hanya untuk Pemohon.

“Walaupun permohonan yang saya ajukan hanya dikabulkan sebagian, namun saya mengapresiasi putusan Majelis KIP yang berani membatalkan hasil uji konsekuensi dan membuka informasi tersebut meskipun terbatas hanya kepada saya selaku calon hakim agung,” ujarnya.

Dia menilai dengan adanya putusan ini, kedepannya para calon hakim agung dapat meminta informasi hasil seleksi untuk dijadikan bahan evaluasi terhadap kekurangan-kekurangan selama proses seleksi.

“Karena tuntutan saya hanya dikabulkan sebagian, saya tetap mempertimbangkan dan membuka peluang untuk mengajukan banding terhadap Putusan KIP ke PTUN,” pungkas David.

Sebelumnya pada 10 Oktober 2017, David Tobing pengacara yang fokus pada perlindungan konsumen mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait tindakan KY yang tidak memberikan informasi hasil seleksi.

David merupakan salah satu peserta yang ikut seleksi Calon Hakim Agung hingga tahap pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, namun dinyatakan tidak lulus ke tahap akhir yaitu wawancara.

Dalam tuntutannya, David meminta KIP untuk menyatakan bahwa informasi yang diminta bersifat terbuka bagi David dan memerintahkan KY untuk memberikan memberikan informasi hasil seleksi atas namanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper