Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penganiayaan Audrey, KPI Minta Proses Hukum Dihormati

KPAI meminta setiap pihak menghormati proses penyidikan kasus perundungan terhadap Audrey yang dikeroyok 12 siswi SMA.
Ilustrasi petisi #JusticeForAudrey di laman change.org
Ilustrasi petisi #JusticeForAudrey di laman change.org

Bisnis.com, JAKARTA - Semua pihak diminta menghormati proses hukum terkait kasus penganiayaan terhadap  Audrey, siswi SMP berusia 14 tahun di Pontianak.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina meminta setiap pihak menghormati proses penyidikan kasus perundungan terhadap Audrey di Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikeroyok 12 siswi SMA.

"Agar semua menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian sehingga tidak terjadi persepsi yang salah terkait pelaku maupun korban," kata Putu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Putu yang merupakan komisioner KPAI bidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu mengatakan baik korban maupun pelaku dapat menderita sebagai korban sekunder akibat tekanan publik karena viral.

Menurut Putu proses hukum yang berjalan pada kasus dengan korban Audrey akan diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pemerintah daerah melalui dinas terkait, kata Putu, harus memastikan upaya rehabilitasi yang tuntas kepada korban, penyediaan pendampingan hukum, psikososial dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah agar anak korban dan pelaku tidak mendapat stigma dan perlakuan salah akibat viralnya berita tersebut.

"KPAD Kalbar agar dapat melakukan pengawasan terkait proses hukum dan rehabilitasi tersebut," katanya.

Putu mengatakan menilik akar masalah dari pengeroyokan itu terkait dengan kemungkinan adanya agresi elektronik dari media sosial antara korban dan pelaku maka perlu dilakukan literasi media sosial.

Putu mencontohkan terdapat kegiatan tidak sehat di media daring seperti saling serang antara pengguna media sosial, baik dalam chat room, komentar dan lainnya, yang mengandung konten intimidasi, ancaman, dan perundungan.

Putu mengatakan kurangnya literasi media daring yang cukup dapat bertranformasi dari kekerasan daring (dalam jaringan atau online) menjadi kekerasan luring (luar jaringan atau offline).

"Sebaliknya, literasi yang baik mendorong persekusi dapat dihindari seperti melalui pengawasan dan edukasi serta komunikasi dari orang tua, pendidik/guru dan masyarakat kepada anak," kata Putu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper