Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Neneng Jelaskan Kronologi Tergoda Rp20 Miliar dari Meikarta

Neneng diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara suap proyek perizinan Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/4/2019).
Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Bisnis.com, BANDUNG — Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengaku dirinya tergoda dengan janji uang Rp20 miliar yang akan diberikan dalam pengurusan izin proyek Meikarta.

Hal itu diakui Neneng saat diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara suap proyek perizinan Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/4/2019). Namun, dari jumlah uang yang dijanjikan, dirinya mengaku hanya menerima Rp10 miliar.

Dalam persidangan, Neneng Hasanah Yasin ditanya jaksa terkait awal mula pengajuan perizinan proyek Meikarta oleh Lippo Group.

"Meikarta ini adalah brand dari Lippo. Saya tahu saat itu PT Lippo (Cikarang) meminta IPPT (izin peruntukan penggunaan tanah)," ungkap Neneng.

Neneng menjelaskan, informasi tersebut dan EY Taufik yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi. Neneng menyebut saat itu Lippo meminta IPPT dengan luas 400 hektare.

"EY Taufik datang dan bilang mau memberikan Rp20 miliar untuk 400 hektare. Saya bilang 'jalanin saja'. Rp20 M itu untuk IPPT," kata Neneng.

EY Taufik pun mengatakan saat itu pengurusan perizinan Lippo akan diurus oleh Edi Soesianto dan Satriadi serta meminta untuk bertemu langsung dengan Neneng untuk membicarakan perizinan tersebut.

"Saya ketemu dan pak Edi Soes memohon IPPT. Saat itu enggak bicara uang. Saya bilang ya silakan saja diurus," ujar Neneng.

Neneng Hasahan Yasin mengatakan dirinya hanya membicarakan uang yang dijanjikan dengan EY Taufik.

"Bicara uang hanya dengan EY Taufik. Yang menyampaikan Rp20 miliar EY Taufik," kata Neneng.

Proses pengajuan izin IPPT pun dilakukan di Dinas PTMPTSP Kabupaten Bekasi. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa yang diminta untuk diberi izin adalah lahan seluas 400 hektare menjadi 143 hektare.

"Saya tidak tahu prosesnya, karena itu teknis. Tidak tahunya sudah selesai," kata Neneng.

Setelah IPPT pertama terbit, Neneng kemudian bertemu lagi dengan EY Taufik dan menanyakan terkait komitmen uang Rp20 miliar yang dijanjikan.

"Ya karena memang EY Taufik yang bilang (janji Rp 20 miliar), kenapa enggak," kata Neneng.

Singkat cerita, uang dijanjikan oleh EY Taufik hanya terealisasi separuhnya, yakni Rp10 miliar. Namun, ia tidak mengetahui mengapa komitmen yang direalisasikan tidak sesuai janji awal.

"Saya sebetulnya enggak tahu, saya nggak bisa paksa, itu berjalan saja. Saya cuma terima Rp10 miliar itu. Penyerahannya bertahap," kata Neneng.

Ia pun mengatakan, dari Rp10 miliar tersebut dirinya tidak sempat menggunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Sudah saya serahkan seluruhnya yang mulia,” jelas Neneng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper