Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajah Lama Caleg DPR dan Mimpi Bebas Korupsi

ICW mencatat lebih dari 90% anggota DPR 2014—2019 kembali mencalonkan diri menjadi anggota DPR periode 2019—2024
Infografis Bisnis dotcom-Eko
Infografis Bisnis dotcom-Eko

Kabar24.com, JAKARTA — Masa jabatan anggota DPR peridoe 2014—2019 akan segera tutup buku menyusul digelarnya Pemilihan Legislatif 2019 yang berbarengan dengan Pemilihan Presiden pada 17 April mendatang.

Catatan kinerja pun mencuat dari pegiat antikorupsi, mulai dari perilaku rasuah hingga kontroversi yang bikin geleng-geleng kepala.

Indonesia Corruption Watch dan Indonesia Budget Center (IBC) menyusun catatan rekam jejak DPR periode tersebut, sebagai bentuk evaluasi untuk mendorong lahirnya legislatif yang lebih baik.

Apalagi, ICW mencatat lebih dari 90% anggota DPR 2014—2019 kembali mencalonkan diri menjadi anggota DPR periode 2019—2024 atas restu partai politiknya.

Momentum evaluasi dari pegiat antikorupsi tentu saja perlu dilakukan, karena menjadi titik penentu awal bagaimana wajah lembaga legislatif periode selanjutnya. Apakah akan membaik atau justru sebaliknya?

Dalam laporan ICW dikutip Bisnis Rabu, (10/4/2019), setidaknya ada nama-nama petahana yang saat ini tidak asing ditelinga publik lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan status tersangka.

Mereka adalah Wakil Ketua DPR Fraksi PAN Taufik Kurniawan, Sukiman Fraksi PAN, dan Bowo Sidik Pangarso Fraksi Golkar. Dalam catatan ICW, ketiganya maju kembali di dapil masing-masing 

Penetapan tiga anggota DPR sekaligus caleg 2019 tersebut semakin menegaskan bahwa DPR mempunyai satu persoalan yang tak kunjung terjawab: korupsi. 

"Persoalan ini bukan persoalan baru sebab sejak awal periode 2014-2019, korupsi menjadi persoalan yang mengemuka di DPR," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, dikutip Rabu (10/4/2019). 

Donal mengatakan, pada saat itu terdapat 6 caleg terpilih yang tak dilantik karena berstatus tersangka korupsi. Korupsi diyakini menjadi salah satu persoalan yang melatarbelakangi rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPR dan partai politik. 

Menurutnya, fenomena tersebut tentu saja bukan fenomena yang baik karena seharusnya wakil rakyat mendapat kepercayaan dan apresiasi yang besar dari rakyat.

Memamg, keterlibatan anggota dewan dalam kasus korupsi muncul sejak anggota DPR/D formasi 2014-2019 belum dilantik. 

ICW mencatat terdapat 59 anggota dewan terpilih menyandang status tersangka, terdakwa, dan bahkan terpidana kasus korupsi. 

DPR RI bahkan melantik Setya Novanto sebagai Ketua DPR, padahal Setya banyak diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. 

"Tak mengejutkan, Setya Novanto akhirnya menyandang status tersangka [kasus KTP elektronik] pada tahun 2017. Dia juga sedikitnya dua kali berurusan dengan pelanggaran etik DPR," kata Donal.

ICW mencatat, hingga saat ini telah ada 22 anggota DPR RI 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Tiga orang di antaranya, kata Donal, bahkan menjadi tersangka di tahun pertama masa jabatan, yaitu Ardiansyah (Fraksi PDIP), Patrice Rio Capella (Fraksi Nasdem), dan Dewi Yasin Limpo (Fraksi Hanura). 

"Dapat dikatakan, korupsi oleh anggota DPR/D periode 2014-2019 sangat memprihatinkan."

Alasannya, tidak hanya dikarenakan jumlahnya yang banyak, melainkan juga dilihat dari jabatan anggota tersebut. Pada periode ini, Setya Novanto dan Taufik Kurniawan menjadi tersangka korupsi. Terlebih, mereka adalah Ketua dan Wakil parlemen saat itu.

Tak berhenti di situ, ada dua tersangka yang juga merupakan ketua umum partai. Selain Setya Novanto yang menjabat Ketum Golkar saat itu. Terbaru, ada pula Romahurmuziy alias Rommy selaku Ketua Umum PPP. Dia terjerat kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama 2018--2019.

KORUPSI DPRD

Tak disangka, kasus tindak pidana korupsi di legislatif daerah juga tak kalah memprihatinkan. 

Kata Donal, KPK pada 2018 menetapkan belasan dan bahkan puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Sumatra Utara (44 orang), Kota Malang (41 orang), Jambi (13 orang), Lampung Tengah (6 orang) sebagai tersangka korupsi. 

Mereka disangka menerima suap dari kepala daerah terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan, khususnya dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Dearah (APBD).

Pantauan ICW terhadap penindakan kasus korupsi sepanjang 2015-2019 mencatat bahwa sedikitnya terdapat 254 anggota dan mantan anggota DPR/D menjadi tersangka korupsi dalam lima tahun terakhir. 

Tidak semua dari mereka menjabat pada periode 2014-2019, seperti misalnya tiga anggota DPRD Bengkalis 2009-2014, yaitu Jamal Abdillah (PAN), Hidayat Tagor (Partai Demokrat), dan Purboyo (PDIP), yang menjadi tersangka korupsi penyimpangan dana hibah bansos. 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015 sedangkan kasus korupsinya terjadi pada 2012.

Selain itu, masih dalam laporan ICW, tidak semua kasus korupsi yang membelit anggota dewan ini terjadi pada 2015-2019. Terdapat kasus-kasus yang terjadi pada tahun atau periode jabatan sebelumnya. 

Misalnya, lanjut Donal, kasus suap pembahasan APBD Sumatra Utara yang melibatkan Gubernur Sumatra Utara dan 44 anggota DPRD Sumatra Utara 2009-2014 dan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut yang melibatkan anggota DPR RI Ardiansyah (PDIP).

Di sisi lain, ICW mengidentifikasi jenis kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan tersebut. Pertama, suap atau gratifikasi pembahasan APBD (pengesahan, perubahan, ataupun pertanggungjawaban). Kedua, suap atau gratifikasi pembahasan anggaran pengadaan proyek.

Ketiga, korupsi bansos dan dana hibah (pemotongan dan distribusi fiktif). Terakhir, suap pengadaan proyek.

KONTROVERSI

Sorotan tajam pada DPR tidak hanya mengenai keterlibatan anggotanya dalam sejumlah kasus korupsi. Banyak tingkah polah DPR lima tahun terakhir yang juga mengecewakan rakyat. 

Mulai dari absennya mayoritas anggota dewan di sidang paripurna hingga menghasilkan produk legislasi yang tak berpihak pada demokrasi. Padahal, DPR lahir dan berdiri di atas prinsip dan nilai-nilai demokrasi.

"Banyaknya kursi kosong di sidang-sidang paripurna beberapa kali menghiasi berita utama media nasional dan juga menjadi buah bibir di tengah masyarakat," ujar Donal.

Dalam catatan ICW, pada 7 Januari 2019, tercatat 310 anggota DPR tak hadir dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2018-2019. Meski ramai dicibir, kata Donal, DPR tak kunjung berbenah. 

Adapun rapat paripurna ke-14 masa sidang IV yang digelar pada 19 Maret 2019 lalu hanya diikuti oleh 24 anggota DPR.1

"Performa DPR periode ini tentu tak sebanding dengan besarnya uang rakyat yang mereka kelola," katanya.

Padahal, jumlah total APBN yang dialokasikan untuk lembaga legislatif sepanjang 2015-2019 mencapai Rp26,14 triliun. Sementara rata-rata anggaran DPR per tahun, ICW mencatat, sebesar Rp5,23 triliun.

LHKPN TAK PATUH

Setali tiga uang, anggota dewan yang terhormat pun tak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2018-2019.

Sejauh ini, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN per 8 April 2019 sedikit tak jauh berubah dengan pelaporan akhir pada 31 Maret 2019 lalu. 
Tingkat kepatuhan anggota DPR telah mencapai 63,82% dengan wajib lapor sebanyak 550 orang, 351 telah lapor, dan 199 di antaranya belum lapor. 

Selanjutnya, DPD RI dengan tingkat kepatuhan 77,27%, dengan wajib lapor 132 orang, sudah lapor 102 dan 30 orang belum lapor.

Kemudian, anggota DPRD dengan persentase 69,20%, dengan wajib lapor mencapai 17.663 orang, sudah lapor 12.222, serta  belum lapor sebanyak 5.441 orang.

Apabila dipisah secara runut, maka tingkat kepatuhan caleg DPR hanya mencapai 14,81% dengan wajib lapor sebanyak 648, sudah lapor 96 dan 552 belum lapor.

Selanjutnya, DPD RI mencapai 79,45% dengan wajib lapor 696 yang di antaranya 553 sudah lapor dan 143 belum lapor.

Terakhir, caleg DPRD dengan tingkat kepatuhan 38,91% dengan wajib lapor 8.972 orang, sebanyak 3.491 sudah lapor dan 5.481 belum lapor.

KPK bersama Komisi Pemilihan Umum bereaksi atas hal tersebut. Mereka telah mengumumkan nama-nama caleg petahana yang tak mengumumkan LHKPN. Pengumuman bisa dipantau via situs resmi KPK di https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.

Pengumuman tersebut juga berlaku bagi legislator dan penyelenggara lain yang sudah atau belum melaporkan LHKPN dan diurutkan sesuai abjad. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat secara langsung kepatuhan calon legislator sebagai referensi.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan seluruh caleg yang maju kembali di Pemilu 2019 ini telah terdata baik dengan status telah patuh tepat waktu, terlambat lapor atau sama sekali belum melaporkan daftar hartanya.

Pengumuman nama-nama pejabat publik dan caleg hasil kerja sama antara KPK dan KPU sebetulnya ada sedikit perbaikan tingkat kepatuhan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Ini sebagai salah satu bukti komitmen legislatif terutama DPRD. Tahun lalu [tingkat kepatuhan] 20%, tahun ini hampir 70%. Kami pikir sebagian besar legislatif kan nyalon [maju] lagi," kata Pahala, Senin (8/4/2019).

Pahala mengatakan pelaporan LHKPN sebetulnya menjadi instrumen penguji apakah caleg tersebut dapat jujur atau tidak. Terkait hal tersebut, publik bisa menilainya melalui situs tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pengumuman LHKPN bagi para caleg yang maju kembali sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Langkah itu dilakukan setelah upaya KPU terkait regulasi pelarangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual kepada anak belum bisa diwujudkan. 

Arief mengatakan KPU dan KPK juga sudah memberi kelonggaran agar para calon terpilih melaporkan LHKPN paling lambat 7 hari setelah dinyatakan terpilih oleh KPU. Namun demikian, KPU juga mengimbau agar pelaporan dapat dipercepat.

Peringatan 'keras' pun telah diumumkan, bahwasanya caleg tak melaporkan LHKPN selama 7 hari setelah dinyatakan terpilih, maka yang bersangkutan tak akan dilantik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper