Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Teroris Christchurch, Hakim Perintahkan Brenton Tarrant Jalani Tes Kejiwaan

Dalam persidangan pelaku teror Christchurch, Hakim Pengadilan Tinggi yang memimpin jalannya persidangan mengeluarkan perintah supaya Tarrant menjalani tes kejiwaan
Brenton Tarrant didakwa atas pembunuhan sehubungan dengan serangan masjid,saat penampilannya di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru 16 Maret 2019./Reuters
Brenton Tarrant didakwa atas pembunuhan sehubungan dengan serangan masjid,saat penampilannya di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru 16 Maret 2019./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Warga Australia pelaku teror Christchurch, Brenton Tarrant, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Jumat (5/4/2019).

Lelaki pendukung supremasi kulit putih yang membunuh 50 jamaah salat Jumat lewat tembakan membabi-buta itu menghadapi 49 dakwaan pembunuhan tambahan setelah sebelumnya didakwa dengan satu pembunuhan sehari setelah aksi terornya.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Pengadilan Tinggi yang memimpin jalannya persidangan juga mengeluarkan perintah supaya Tarrant menjalani tes kejiwaan. Langkah ini diperlukan untuk menilai apakah Tarrant bisa melanjutkan proses peradilan.

Dalam sebuah serangan yang disiarkan langsung melalui Facebook, Tarrant yang mempersenjatai diri dengan senapan laras panjang semi-otomatis menargetkan umat Islam yang berkumpul di dua masjid di Christchurch untuk menunaikan salat Jumat pada 15 Maret lalu.

Sebagian besar korban yang kehilangan nyawa adalah jamaah di Masjid Al-Noor dan merupakan imigran dari negara-negara berpenduduk Muslim. Salah satu korban tewas adalah seorang warga negara Indonesia yang lebih dari 15 tahun menetap di Selandia Baru.

Tarrant (28) yang ditahan di satu-satunya penjara dengan keamanan maksimum milik Selandia Baru di Auckland tak hadir secara langsung di Pengadilan Christchurch. Ia mengikuti persidangan melalui video telekonferensi.

Reuters melaporkan bahwa Tarrant muncul lewat video dengan tangan terborgol. Ia mengenakan kaos penjara berwarna abu-abu dan mendengarkan dengan tenang sepanjang sidang yang berlangsung sekitar 20 menit.

Sekitar 20 anggota keluarga korban dan beberapa orang yang selamat dari aksi teror Tarrant turut hadir di ruang sidang.

"Saya ingin melihat orang yang membunuh teman-teman saya," kata Tofazzal Alam, salah satu jamaah rutin di salah satu masjid. Ia berhasil terhindar dari serangan tersebut karena tak hadir di masjid saat kejadian.

"Lelaki itu tak punya emosi," ungkap Alam saat ditanya soal pendapatanya setelah melihat tersangka melalui video.

Persidangan singkat itu berakhir dan Tarrant kemudian kembali ditahan sampai 14 Juni. Menurut laporan media, Tarrant berada di bawah pengawasan 24 jam tanpa akses ke media.

Dalam persidangan selanjutnya, Tarrant akan diwakili oleh dua pengacara asal Auckland. Salah satunya adalah Shane Tait yang mengumumkan hal itu lewat sebuah pernyataan di situsnya. Tait tidak menyertakan komentar mengenai kasus yang menjerat Tarrant dalam pengumuman itu.

Media sempat melaporkan bahwa Tarrant ingin mewakili dirinya sendiri dalam persidangan. Namun para ahli hukum berpendapat dia mungkin akan mencoba menggunakan audiensi sebagai kesempatan untuk menyampaikan ideologi dan kepercayaannya.

Meskipun jurnalis dapat hadir dan mencatat jalannya sidang, otoritas Selandia Baru membatasi peliputan. Hakim Cameron Mander mengatakan media hanya bisa mempublikasikan wajah Tarrant yang telah dikaburkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper