Bisnis.com, JAKARTA - Jamaah haji Indonesia tahun 2019 akan ditempatkan dalam sistem zonasi selama berada di Mekkah, Arab Saudi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, pemberlakuan sistem zonasi tersebut bertujuan memudahkan koordinasi dan meningkatkan kualitas layanan.
“Sistem zonasi ini diharapkan akan memudahkan kooridinasi, meminimalisir kendala bahasa, serta memudahkan penyediaan menu katering berbasis wilayah,” ujar Nizar melalui siaran pers yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (5/4/2019).
Menurutnya, ada tujuh zona penempatan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 135 tahun 2019 tentang Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Makkah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440 H/2019 M.
Penempatan jemaah haji Indonesia di Mekkah didasarkan asal embarkasi dan dibagi dalam tujuh zona atau wilayah berikut:
1. Syisyah: Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG)
2. Raudhah: Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG)
3. Misfalah: Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS)
4. Jarwal: Embarkasi Solo (SOC)
5. Mahbas Jin: Embarkasi Surabaya (SUB)
6. Rei Bakhsy: Embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan
7. Aziziah: Embarkasi Lombok (LOP)
Selain sistem zonasi, lanjut Nizar, tahun ini pihaknya juga menerapkan pendekatan penyusunan kloter berbasis wilayah (kabupaten/kota). Hal ini dimaksudkan untuk lebih memberdayakan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelaksanaan bimbingan manasik.
“Dengan basis wilayah, maka lokasi pembinaan manasik jemaah lebih dekat dengan KUA tempat tinggalnya, atau tidak lintas kab/kota,” katanya.