Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Lampung bersama petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/4/2019), akan melakukan pengungkapan penanganan perkara pelelangan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur pada tahun anggaran 2016.
"Saya pernah janji awal bulan kami akan ekspose. Nah, besok [Kamis] kita akan menggelar ekspose bersama KPK," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andi Suharlis di Bandarlampung, Rabu (3/4/2019).
Saat ditanyakan apakah sudah ada penetapan tersangkanya, Andi mengatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus randis Lampung Timur tersebut.
"Belum, nanti setelah itu," katanya.
Kejati Lampung telah menemukan adanya indikasi kecurangan terhadap pengaturan lelang dengan tujuan memenangkan salah satu rekanan yang telah ditetapkan.
Atas perkara itu, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi. Proyek yang berkode lelang 1855166 pada tahun anggaran 2016 itu memiliki nilai pagu sebesar Rp2.676.000.000,00 tentang pengadaan randis milik bupati dan wakilnya.
Pengadaannya sendiri melalui lelang, kemudian dimenangi oleh PT Topcars Indonesia dengan harga penawaran sebesar Rp2.606.460.000,00.
Dalam penyelidikan sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan secara cek fisik kendaraan untuk pengumpulan data lebih lanjut dan mengetahui apakah sudah sesuai dengan kontrak, spesifikasi, seperti model.
Dalam penyelidikan itu, Kejati Lampung telah menyita beberapa alat bukti berupa berkas dan kuitansi hasil pembelian dua unit kendaraan jenis Toyota Landcruiser.