Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi Kotak Kosong : DPR Beri Pandangan Menolak Gugatan

Uji materi UU No. 10/2016 diajukan oleh mantan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.
Suasana sidang sengketa hasil Pilwalkot Makassar 2018 di Jakarta, Rabu (1/8/2018)./JIBI-Samdysara Saragih
Suasana sidang sengketa hasil Pilwalkot Makassar 2018 di Jakarta, Rabu (1/8/2018)./JIBI-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR memilih untuk menolak permohonan uji materi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati terkait dengan pengaturan kotak kosong.

Uji materi UU No. 10/2016 diajukan oleh mantan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.

Keduanya kalah dari kotak kosong pada pemungutan suara 27 Juni 2018. Merasa masih berhak melakukan revans, keduanya menguji frasa ‘pemilihan berikutnya’ yang diartikan  Pilwalkot Makassar yang diulang tidak membuka pendaftaran kontestan baru atau keduanya melawan lagi kotak kosong.

Kuasa Hukum DPR yang juga Anggota Komisi III Anwar Rachman menyatakan bahwa DPR RI bersama Presiden telah sepakat menolak permohonan uji materi terkait pengaturan kotak kosong dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati.

Dikutip dari situs resmi DPR, Selasa (2/4/2019), Anwar berpandangan apabila kontestan yang sudah kalah dengan kotak kosong harus mengulanginya lagi dengan skema yang sama, sama saja dengan menghamburkan uang negara.

“Harus dicarikan dulu lawannya. Jika melawan kotak kosong saja sudah kalah, kemudian masa harus mengulangi hal yang sama melawan kotak kosong, ya inikan sama saja membuang-buang uang negara. Itu yang kita inginkan, kalau mau carikan dulu lawannya,” katanya.

Menurut Anwar sendiri sebaiknya dibuat solusi lain karena selain terlihat mubazir dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk peserta yang pasti membutuhkan dana segar lagi untuk berkampanye.

“Kalau kalah lagi gimana? Mau diulang berapa kali lagi? Nah maka itu harus dicarikan solusi yang lebih tepat lagi. Artinya jangan diulang lagi dengan kotak kosong. Merekapun sebenarnya masih diberi kesempatan untuk berpartisipasi lagi dalam kontestasi Pilkada selanjutnya dan sementara ini posisi tersebut jelas masih menggunakan Plt.,”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper