Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemlu Pastikan Staf Perwakilan di Luar Negeri Jaga Netralitas

Pemilu 2019 akan digelar lebih dahulu dibanding di dalam negeri dan berlangsung lewat kerja sama KPU dan Kementerian Luar Negeri
Pekerja merangkai kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi
Pekerja merangkai kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Pesta demokrasi lima tahun sekali akan digelar pada 17 April mendatang di seluruh wilayah Indonesia. Berbeda dengan pelaksanaan di dalam negeri yang dilaksanakan serentak dalam sehari, Pemilu 2019 akan digelar pada tanggal yang bervariasi di luar negeri.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyatakan bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan antara 8 sampai 14 April, tergantung dari ketentuan yang dibuat oleh Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN).

Iqbal menjelaskan pelaksanaan Pemilu yang dilakukan lebih cepat dibanding di luar negeri ini merupakan hasil kesepakatan KPU dan Kemlu RI. Pasalnya, Pemilu 2019 yang jatuh pada Rabu bertepatan dengan hari kerja di kebanyakan negara.

"Contohnya di Timteng, mereka liburnya hari Jumat, maka pemilunya bisa disesuaikan pada Jumat. Kalau di Eropa kebanyakan mengambil tanggal 13 April, jadi itu dipersilakan, namun perhitungan suara semua serentak pada tanggal 17 April," papar Iqbal.

Berkaitan dengan netralitas staf KBRI dan KJRI di luar negeri yang turut memfasilitasi Pemilu 2019, Iqbal menegaskan bahwa Kemlu RI terus memastikan bahwa pihaknya akan mengedepankan netralistas dan profesional. Lagi pula, sambung Iqbal, penyelenggara Pemilu 2019 di luar negeri adalah PPLN yang bertanggung kepada KPU. PPLN beranggotakan masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri dan bersifat independen.

"PPLN itu berasal dari unsur masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri, kalaupun ada staf [perwakilan] yang ikut PPLN, itu dalam kapasitasnya sebagai pribadi, bukan sebagai staf KBRI. Jadi PPLN pelaksananya, bukan KBRI atau KJRI, mereka independen dan terpisah," jelas Iqbal.

Berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis oleh KPU, tercatat terdapat total 2.049.791 WNI yang bakal memberikan suara di luar negeri. Para pemilih ini terdaftar di 130 kantor perwakilan Indonesia di berbagai negara di dunia.

Adapun proses pemungutan suara pada gelaran Pemilu 2019 di luar negeri bakal berbeda dengan di dalam negeri. Jika pemilih di tanah air akan memberikan suaranya lewat Tempat Pemungutan Suara (TPS), WNI di luar negeri akan menggunakan dua mekanisme tambahan yakni, melalui pos dan kotak suara keliling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper