Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK : Bowo Sidik Pangarso Resmi Jadi Tersangka

Bowo Sidik ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan.
Bowo Sidik Pangarso/Istimewa
Bowo Sidik Pangarso/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan korupsi menetapkan anggota DPR Komisi VI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Bowo Sidik ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta pada Rabu hingga Kamis (27-28/3/2019) dini hari tadi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, Kamis (28/3/2019).

Selain Bowo Sidik, penetapan tersangka disematkan kepada seorang swasta bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi.

Basaria mengatakan perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK yang sudah dihentikan. Tetapi, terdapat upaya agar kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. 

"Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, seorang anggota DPR," katanya.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 akhirnya dilakukan MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), anak usaha PT Pupuk Indonesia dengan PT HTK. 

Salah satu materi MoU tersebut, kata Basaria, adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. 

"BSP [Bowo Sidik Pangarso] diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metrik ton," ujarnya.

Menurut Basaria, diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti Rumah Sakit, Hotel dan Kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan US$85,130. Uang yang diterima tersebut pun diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50. 000 dan Rp20.000 dalam amplop-amplop.

Selain penerimaan dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan ini, KPK juga mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan-penerimaan lain terkait dengan jabatan Bowo Sidik sebagai anggota DPR.

Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangkakan Pasal melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Asty sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper