Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerjaan Keramba, Perinus Ajukan Gugatan Wanprestasi ke KKP

Kepala Keramba Jaring Apung (KJA) Perikanan Nusantara (Perinus) Andre F Budiraharjo membenarkan adanya gugatan yang telah didaftarkan oleh pihaknya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 
Foto aerial keramba jaring apung, di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (16/4)./Antara-Sigid Kurniawan
Foto aerial keramba jaring apung, di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (16/4)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — PT Perikanan Nusantara kembali melayangkan gugatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terkait dengan dugaan wanprestasi pekerjaan Keramba Jaring Apung Lepas Pantai. 

Kepala Keramba Jaring Apung (KJA) Perikanan Nusantara (Perinus) Andre F Budiraharjo membenarkan adanya gugatan yang telah didaftarkan oleh pihaknya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Namun demikian, Andre enggan berkomentar lebih lanjut terkait dengan dasar dalil gugatan yang diajukan pihaknya tersebut kepada Bisnis.

"Benar [adanya gugatan]. Ada corporate secretary saya [diarahkan ke Corsec sebagai tanggapan dari Perinus]," kata Andre kepada Bisnis, Rabu (27/3). 

Bisnis telah mengirimkan pesan singkat kepada Corporate Secretary Perinus Suparjo untuk memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan Perinus kepada KKP. Tetapi, Suparjo juga enggan berkomentar atas gugatan tersebut. 

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Perinus mendaftarkan gugatan perkara Wanprestasi dengan perkara No. 127/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst sebagai terguat Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada 22 Februari 2019. 

Dalam tuntutannya tersebut, Perinus memohon kepada pengadilan agar memerintahkan tanggung jawab atas proyek KJA lepas pantai atau KJA offshore beralih kepada KKP sejak pemutusan kontrak tertanggal 23 November 2018 dan sekaligus KKP melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut. 

Sebagai ganti rugi material, Perinus menuntut Rp6,15 miliar dan tuntutan immateriel Rp1 miliar. Selain itu tergugat dituntut untuk memabyar uang paksa atau dwangsome sebesar Rp1 juta per hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menyatakan hal serupa, bahwa KKP digugat lagi oleh Perinus terkait KJA offshore. Pihaknya, menurut Slamet, sedang mempelajari gugatan tersebut. "Kami sudah tahu, ya mengikuti prosedur [persidangan]," kata Slamet. 

KJA offshore itu terkait dengan proyek KKP untuk mengembangkan teknologi modern keramba jaring apung lepas pantai (KJA offshore) dengan tujuan untuk meningkatkan produksi ikan laut dengan metode budidaya utamanya ikan kakap putih, dengan mengadopsi teknologi budidaya dari Norwegia. 

Perinus sebagai pemenang tender tersebut mengerjakan proyek di Pangadaran (Jawa Barat), Sabang (Aceh) dan Karimun Jawa (Jepara). Teknologi dalam proyek tersebut untuk memelihar ikan laut yang letaknya di lepas pantai atau laut terbuka dengan jarak 2 kilometer dari garis pantai. 

Setiap unit KJA offshore terdiri delapan lubang akan diisi benih kakap putih. Ikan hasil budidaya KJA ini akan dipanen dan diproses dalam bentuk fillet atau frozen. Pengembangan di sekitar KJA mengadopsi sistem integrated multitropic aquaculture sehingga dapat mengurangi sisa pakan dan kotoran. 

KJA offshore Pangandaran dibangun di tengah laut dengan jarak sekitar 4 mil dari pantai terdekat atau 7 hingga 8 mil dari PPI Cikidang. Lokasi dibangun dipilih menjauh dari alur penangkapan ikan, alur pelayaran dan daerah konservasi.   

Saat gugatan pertama dengan perkara Perbuatan Melawan Hukum yang lalu, Andre mengatakan, penyelesaian proyek pembangunan tersebut memang terlambat dan KKP menjatuhkan denda atas keterlambatan proyek di tiga lokasi tersebut. 

Denda yang dijatuhkan kepada Perinus mencapai Rp13,90 miliar karena pengerjaan KJA offshore tidak tepat waktu. Semestinya, pekerjaan selesai pada 31 Maret 2018. 

Andre mengatakan, saat itu keterlambatan pekerjaan karena faktor cuaca di lokasi pekerjaan sehingga menyulitkan penyelesaian pekerjaan. 

Menurutnya, terjadi kebuntuan selisih perhitungan denda antara Perinus dan KKPU sehingga tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam gugatan perkara tersebut, Andre berharap masing-masing pihak menemukan opsi damai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper