Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan KPU dan Kemendagri Soal 17,5 Juta KTP Tanggal Lahir Sama

Warganet kembali heboh setelah mengetahui ada 17,5 juta pemilih lahir pada tanggal yang sama. Komisi Pemilihan Umum anggap biasa saja.
Viryan Aziz, Komisioner Komisi Pemilihan Umum./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Viryan Aziz, Komisioner Komisi Pemilihan Umum./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Warganet kembali heboh setelah mengetahui ada 17,5 juta pemilih lahir pada tanggal yang sama. Komisi Pemilihan Umum anggap biasa saja.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa 17,5 juta itu benar adanya. Bahkan, pada pemilu 2014 angkanya jauh lebih besar, yaitu 20 juta.

“Maknanya adalah itu sudah dari sebelumnya seperti itu,” katanya di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Meski begitu, Viryan enggan mengomentari lebih lanjut. Hal ini karena pihak yang kompeten untuk menjelaskannya adalah Kementerian Dalam Negeri. Mereka yang mendata penduduk Indonesia.

“Tapi dari informasi dan kita ketahui itu memang demikian adanya. Dan ada KTP-nya,” jelasnya.

Viryan menuturkan bahwa tidak mungkin pemerintah mengubah tanggal lahir seseorang hanya karena sangat banyak.

“Yang terkonfirmasi adalah ini bukan data manipulasi. Bukan data bermasalah. Tapi data yang perlu dijelaskan bahwa datanya memang seperti ini,” ucapnya.

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi juga sebelumnya melaporkan hasil temuan ada 17,5 juta pemilih mencurigakan karena lahir pada satu tanggal dengan jumlah sangat besar terutama pada 1 Juli dan 31 Desember.

Mengetahui hal tersebut, Dirjen Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah berlangsung lama sejak pemerintah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk).

“Saat menggunakan Simduk sebelum tahun 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya di tulis 31 Desember,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Senin (11/3/2019).

Sementara itu sejak berlaku Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tahun 2004, masyarakat yang lupa atau tidak ingat tanggal lahir, ditulis 1 Juli. Jika lupa tanggal dan bulan, dicatat tanggal 15.

Zudan menjelaskan bahwa kebijakan di atas diperkuat dengan Peraturan Kemendagri nomor 19 tahun 2010.

“Dengan demikian kita sekarang bisa mengetahui mengapa banyak orang Indonesia bertanggal lahir 1 juli, 31 desember, atau tanggal 15,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper