Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perludem: Pemantau Asing Tetap Harus Patuhi Kode Etik

Kehadiran pemantau asing dalam pemilihan umum telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam menjalankan operasinya, lembaga pemantau wajib mematuhi sejumlah kode etik yang telah diatur.
Pemilih disabilitas dibantu pendamping memasukkan surat suara yang telah dicoblos saat menggunakan hak pilihnya pada Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pemilih disabilitas dibantu pendamping memasukkan surat suara yang telah dicoblos saat menggunakan hak pilihnya pada Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Perludem, Titi Anggraini mengungkapkan pemantau pemilihan umun yang berasal dari luar negeri tetap harus menaati kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018.

Di antara kode etik yang diatur tersebut, ujar Titi, terdapat tiga hal utama yang harus dipatuhi pemantau pemilihan umum. Di antaranya adalah penghormatan terhadap kedaulatan negara penyelenggara dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

"Kalau kita lihat dalam kode etik, pemantau harus menghormati kedaulatan dan menghormati peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku," ujar Titi saat mengisi acara diskusi di kantor Badan Pengawas Pemilu RI di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Selain kode etik tersebut, Titi juga menekankan bahwa hal terpenting yang harus dipatuhi oleh pemantau adalah independensi. Pemantau pemilihan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri harus nonpartisan dan netral.

"Jadi tidak boleh berafiliasi dengan peserta pemilu, apalagi memperjuangkan kepentingan dan agenda partisan pemilu," ujarnya.

Kehadiran pemantau independen dalam pemilihan umum memang menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir sejak tagar #IndonesiaCallsObserver ramai diperbincangkan di jagat Twitter.

Berdasarkan studi yang dirilis oleh International IDEA perihal standar pelaksanaan pemilu, pesta demokrasi dapat dikatakan demokratis apabila negara penyelenggara memiliki aturan yang mengakomodasi kerja pemantau independen.

Kehadiran pemantau telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemantau pemilu harus memenuhi syarat yakni bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, teregristrasi, dan mengantongi izin Bawaslu RI.

Sejauh ini Bawaslu RI telah memverifikasi dan memberikan akreditasi kepada setidaknya 51 lembaga, 49 di antaranya merupakan lembaga dalam negeri dan 2 dari luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper