Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Lapor LADK, Perolehan Suara 11 Partai tak Dihitung

Sebanyak 11 partai politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye atau LADK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Akibatnya, mereka dibatalkan dari kepesertaan pemilu di wilayah tersebut.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari/Bisnis.com-Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari/Bisnis.com-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 11 partai politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye atau LADK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Akibatnya, mereka dibatalkan dari kepesertaan pemilu di wilayah tersebut.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa surat suara tidak akan ada perubahan karena telah dicetak. Akan tetapi jika publik masih mencoblos partai atau calon tersebut, suaranya tidak bermakna. 

“Hanya saja nanti ketika penetapan hasil [pemilu] itu dianggap tidak ada, dihitung. Karena apa, dianggap tidak bermakna suaranya,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Hasyim menjelaskan bahwa dari 16 partai politik, hanya 5 yang menyerahkan LADK, yaitu Partai Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, dan Demokrat. Sanksi pembatalan itu jelas Hasyim mengacu pada pasal 338 ayat 1 undang-undang Nomor 7 2007 tentang pemilu.

Sementara itu pasal 334 ayat tertulis partai politik peserta pemilu, baik di tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat wajib menyerahkan LADK kepada KPU sesuai tingkatan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama umum pada 24 Maret. Ini berarti jatuh tempo penyerahan adalah 10 Maret 2019 lalu.

Sebelas partai politik yang tidak mengirimkan terdiri atas tiga kategori. Pertama, partai politik yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota dan mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak menyampaikan LADK.

Kategori kedua adalah partai politik yang memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota tapi tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktu.

Ketiga, partai politik yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, tidak mengajukan yang tepat tidak punya kepengurusan di kabupaten kota, tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, dan tidak menyampaikan LADK sampai batas akhir.

“Yang perlu kami tekankan bahwa pembatalan ini adalah pembatalan partai politik sebagai peserta Pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya, karena bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan partai politik yang dibatalkan adalah kepesertaannya,” jelas Hasyim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper