Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahas Wewenang Penyidik, Pihak Pemerintah Belum Siap Melanjutkan Sidang Pengujian UU OJK

Para pemohon dalam perkara ini mempermasalahkan wewenang penyidik dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK yang dinilai tidak terkait dengan KUHAP.
Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menunda sidang lanjutan pengujian UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) setelah menerima surat permohonan penundaan dari pihak Pemerintah.

"Agenda persidangan untuk perkara ini adalah mendengar keterangan ahli Pemerintah, namun sesuai surat permohonan ada permintaan penundaan atau bagaimana," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (19/3).

Kepala Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Tio Serepina Siahaan, yang hadir dalam Ruang Sidang Pleno MK, kemudian meminta izin kepada Majelis Hakim Konsitusi supaya pihak Pemerintah diberi izin untuk menunda memberikan keterangan.

"Mohon izin Yang Mulia, kami masih berkoordinasi dengan ahli kami, dan meminta penundaan jadwal untuk penyampaian keterangannya," ujar Tio.

Dengan demikian pihak Pemerintah tetap mengajukan dua orang ahli untuk memberikan keterangan di dalam sidang selanjutnya. "Kalau begitu sidangnya ditunda Senin (1/4) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Pemerintah," kata Anwar.

Sebelumnya, para pemohon dalam perkara ini mempermasalahkan wewenang penyidik dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK yang dinilai tidak terkait dengan KUHAP.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum, namun juga dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik kepolisian.

Pemohon berpendapat kewenangan penyidik OJK dalam ketentuan tersebut dapat menimbulkan kesewenangan dari penyidik OJK.

Oleh sebab itu para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper