Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet : Supaya Lebih Lama Dipenjara

Terdakwa kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet mengatakan eksepsinya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena ingin dia lebih lama dipenjara.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet berada di dalam mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet berada di dalam mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet mengatakan eksepsinya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena ingin dia lebih lama dipenjara. 

"Ya seharusnya ditolak supaya saya lebih lama di penjara," ujar Ratna saat ditemui usai sidang di Polda Metro Jaya, Selasa (8/3/2019).

Ratna mengatakan pengacara dan jaksa sudah mengemukakan argumen masing masing dan semuanya ditentukan oleh majelis hakim.

"Ya sudahlah kita lanjutkan saja," imbuhnya. 

Pagi ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan putusan sela yang menolak eksepsi atau nota pembelaan Ratna Sarumpaet dan kuasa hukumnya. 

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan. 

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sidang Ratna dilanjutkan.

"Karena pemeriksaan dilanjutkan, maka diperintahkan kepada penuntut umum untuk mengajukan pembuktiannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti lainnya," kata Joni.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Ratna Sarampaet. Jaksa menilai eksepsi tersebut telah masuk ke dalam pokok materi perkara.

“Nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi,” ujar Jaksa Daru Tri Sadono di ruang sidang.

Ratna Sarumpaet dalam eksepsi keberatan atas penggunaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk mendakwa Ratna. Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, menganggap JPU keliru menggunakan pasal itu lantaran tak ada keonaran yang timbul akibat kebohongan kliennya.

Jaksa Penuntut Umum, kata Desmihardi, juga tak menjelaskan keonaran yang dimaksud dalam surat dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet setebal 16 halaman. "Hanya cuitan dari para tokoh, itu saja. Padahal, kalau keonaran menurut KBBI kan jelas itu berkaitan dengan kegiatan huru-hara, kerusuhan, pokoknya ada aksi dari masyarakat. dalam kasus Bu Ratna ini tidak ada," kata dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper