Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bansos Tasikmalaya: Uu Ruzhanul Ulum Mangkir Sidang 3 Kali, Ridwan Kamil Angkat Tangan

Mangkirnya Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dari persidangan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Tasikmalaya jadi pertanyaan.
Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum/Antara
Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum/Antara

Bisnis.com,BANDUNG—Mangkirnya Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dari persidangan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Tasikmalaya jadi pertanyaan.

Dibutuhkan keterangannya sebagai mantan Bupati Tasikmalaya yang mengetahui prosedur penyaluran dana tersebut, Uu pada pemanggilan terakhir Senin (18/3/2019) lalu lebih memilih berkegiatan di Sukabumi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dirinya tidak bisa mengomentari urusan hukum dan pilihan Uu terkait keputusannya tak hadir di Pengadilan Negeri Bandung.

“Saya tidak punya kompetentesi memberi komentar,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (19/3/2019).

Pihaknya mengaku menyerahkan urusan ini pada prosedur hukum dan posisi Uu yang dalam persidangan hanya sebagai saksi. “Saya serahkan semua prosedur ini kepada aturan hukum saja. Kan sebagai saksi juga saya nggak terlalu hafal. Jadi kalau boleh minimalis lah komentar dari saya,” ujarnya.

Sebelumnya,  ketidakhadiran Wakil Gubernur Jawa Barat, sekaligus Mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Rhuzanul Ulum setelah tiga kali dipanggil dalam persidangan bisa mengindikasikan keterlibatan Uu dalam kasus korupsi bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya.

Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Bambang Lesmana, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/3).

Bambang mengatakan absennya Uu dalam persidangan mantan anak buahnya mengindikasikan Uu memang benar menyuruh Abdul Kodir untuk mencari dana guna kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan penyerahan hewan kurban.

Lantaran dua kegiatan tersebut tidak ada dalam APBD, oleh karenanya Uu meminta para terdakwa melakukan pemotongan anggaran bantuan sosial untuk merealisasikan program tersebut.

"Keterangan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa di persidangan yang menyatakan perintah Pak Uu akan dijadikan sebagai pertimbangan hukum dalan putusan. Karena keterangan terdakwa tidak disangkal oleh Pak Uu. Kalau Pak Uu ada, kan disangkal. Tapi karena tidak hadir, berarti tidak disangkal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper