Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Car Pooling Pemkot Bandung Berpotensi Langgar UU Persaingan Usaha

Program angkutan bersama atau car pooling yang diinisiasi Pemkot Bandung dengan Grab rentan melanggar UU Persaingan Usaha Sehat.
Car Pooling Grab to work di Kota Bandung dinilai berpotensi langgar uu persaingan usaha/Reuters-Edgar Su
Car Pooling Grab to work di Kota Bandung dinilai berpotensi langgar uu persaingan usaha/Reuters-Edgar Su

Bisnis.com, JAKARTA- Program angkutan bersama atau car pooling yang digagas Pemkot Bandung dengan Grab rentan melanggar UU Persaingan Usaha Sehat. 

Hal itu disampaikan Syarkawi Rauf, pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) yang juga Mantan Ketua KPPU Periode 2015-2018, Jumat (15/3/2019).

“Secara umum, tujuan program car pooling ini baik. Namun, program yang memberikan eksklusivitas kepada Grab tanpa melalui proses kompetisi (tender terbuka) berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha Sehat”, kata Syarkawi.

Kebijakan Pemkot yang diduga memberikan hak monopoli kepada satu operator jelas bertentangan dengan prinsp perundangan antimonopoli. Kebijakan ini juga mendiskriminasi operator transportasi lainnya yang bergerak dalam bisnis yang sama.

Seharusnya kebijakan pemerintah kota sejalan dengan azas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, tegas Syarkawi Rauf.

Syarkawi menegaskan sebaiknya Pemkot Bandung dalam pelaksanaan uji coba tidak hanya melibatkan Grab, melainkan membuka kesempatan kepada operator transportasi online lainnnya untuk ikut terlibat, termasuk angkutan kota yang belum menggunakan aplikasi online.

Syarkawi mengingatkan kebijakan pemerintah pusat dan daerah harus selalu sejalan dengan Pasal 3, UU Nomor 5 /1999 sebagai berikut:

(1) Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat

(2) Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil

(3) Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha;

(4) Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

“Kami mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan klarifikasi kepada pemerintah kota Bandung terkait pelaksanaan uji coba program Grab to Work. Jika memang terdapat pelanggaran dalam kebijakan ini maka kami meminta KPPU untuk bertindak tegas dengan merekomendasikan menghapus kebijakan diskriminatif di atas,” tegas Syarkawi.

Syarkawi juga meminta Pemkot Bandung melaksanakan program competition compliance yang bertujuan agar kebijakan-kebijakan Pemkot selalu sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pemerintah daerah, tidak hanya Pemkot Bandung, di Indonesia diingatkan untuk tidak membuat regulasi yang dapat merusak iklim persaingan ushaa yang sehat di daerah.

“Pemkot Bandung sebaiknya meninjau ulang kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan melanggar perundangan yang berlaku baik terkait prinsip antimonopoli maupun tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Syarkawi.

Sebelumnya, banyak diberitakan bahwa Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandung memperkenalkan program baru Grab to Work. Uji coba mulai dilakukan tanggal 11 Maret 2019.

Program car pooling bernama Grab to Work adalah program angkutan bersama atau car pooling terhadap pegawainya. Program ini mewajibkan para pegawai menggunakan Grab menuju kantor yang berada di kawasan Gedebage, Kota Bandung. 

Berdasar informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, program ini awalnya digratiskan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Grab yang diberikan kepada Dishub.

Meskipun gratis, Pemkot memberlakukan denda sebesar Rp50.000 bagi pegawai nonstruktural dan Rp10.000 bagi pejabat struktural jika tidak ikut dalam program bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper