Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Bahar bin Smith terkait dakwaannya. Jaksa menilai surat dakwaan yang dialamatkan kepada Bahar bin Smith sudah sesuai.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Bahar bin Smith dalam sidang yang berlangsung di gedung Perpustakaan dan Arsip, Kota Bandung, Kamis (14/3). JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Bahar bin Smith dalam sidang yang berlangsung di gedung Perpustakaan dan Arsip, Kota Bandung, Kamis (14/3). JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Bahar bin Smith terkait dakwaannya. Jaksa menilai surat dakwaan yang dialamatkan kepada Bahar bin Smith sudah sesuai.

Jaksa menyebut, nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Bahar bin Smith pekan lalu terkait dakwaan yang dianggap tidak mengurai sebab kejadian tersebut sudah jelas dimasukkan dalam dakwaan.

"Tanggapan kami, surat dakwaan sudah cermat uraian tentang tindak pidana. Siapa melakukan tindak pidana apa, kapan dilakukan dan apa akibat yang timbul sudah lengkap, bulat dan utuh mampu menggambarkan beserta waktu dan tempat tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tanggapannya dalam sidang lanjutan yang berlangsung di gedung Perpustakaan dan Arsip, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).

Ia menganggap penasihat hukum tidak cermat dalam membaca dakwaan yang sudah disampaikan jaksa.

"Dalam eksepsi penasihat hukum berpendapat surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap karena tidak menjelaskan sebab akiba tidak tepat. Penasihat hukum tidak cermat dan membaca. Karena di dakwaan sudah jelas menguraikan," ucap jaksa.

Jaksa juga menanggapi terkait peran Bahar bin Smith dalam dugaan penganiayaan tersebut. Dalam eksepsinya, penasihat hukum menyebut  dalam dakwaan korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi disuruh berkelahi, sehingga luka diakibatkan oleh kedua korban. 

Menanggapi keberatan tersebut, jaksa menanggapi bahwa eksepsi dari penasihat hukum itu sudah masuk materi pokok persidangan. 

"Kami menjelaskan surat dakwaan sudah dibuat secara cermat dan jelas dalam dakwaan menguraikan fakta perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Habib Agil," kata dia. 

Oleh karena itu, jaksa meminya majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum dan menerima dakwaan dari jaksa untuk para terdakwa.

"Berdasarkan uraian di atas, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami ke penasihat hukum yang melaksanakan tugas pada kesempatan ini, kami menyimpulkan permohonan eksepsi yang diajukan dan dibacakan adalah tidak beralasan. Oleh karena itu kami berpendapat permohonan (eksepsi) ditolak," jelas jaksa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper