Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Besaran Biaya Haji Reguler 2019 Per Embarkasi

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 H/2019 M yakni Keppres Nomor 8 Tahun 2019.
Ibadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi./Reuters-Suhaib Salem
Ibadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi./Reuters-Suhaib Salem

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 H/2019 M yakni Keppres Nomor 8 Tahun 2019.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019. Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Setelah Keppres BPIH terbit, tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH. “Pelunasan tahap pertama akan berlangsung pada 19 Maret – 15 April 2019 dan tahap kedua 30 April - 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” ucap Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh.

“BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller,” lanjutnya sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag pada Kamis (14/3/2019).

Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440 H/2019 M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440 H/2019 M jemaah haji reguler per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010;
  2. Embarkasi Medan Rp31.730.375;
  3. Embarkasi Batam Rp32.306.450;
  4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;
  5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280;
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;
  8. Embarkasi Solo Rp36.429.275;
  9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084;
  11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345;
  12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan
  13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504;
  2. Embarkasi Medan Rp67.363.504;
  3. Embarkasi Batam Rp67.905.304;
  4. Embarkasi Padang Rp68.363.504;
  5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504;
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504;
  8. Embarkasi Solo Rp71.163.504;
  9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104;
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504;
  11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504;
  12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504; dan
  13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Kemenag.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper