Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahar Smith Ancam Presiden Jokowi, Moeldoko : Belajar Lagi itu Smith

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak pernah mencampuri urusan hukum yang melibatkan Bahar bin Smith.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kepala Staf Presiden Moeldoko bersiap memberikan keterangan pers terkait penembakan pekerja Trans Papua oleh kelompok kriminal bersenjata, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/12/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kepala Staf Presiden Moeldoko bersiap memberikan keterangan pers terkait penembakan pekerja Trans Papua oleh kelompok kriminal bersenjata, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/12/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, PANGKALPINANG — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan remaja, masih perlu belajar lagi.

Seperti diketahui, Bahar mengancam Presiden Joko Widodo atas proses hukum yang dia terima. Bahar merasa proses hukumnya merupakan bentuk ketidakadilan.

"Saya pikir itu tidak tepat bahwa seolah-olah presiden yang melakukan law enforcement, itu perlu belajar lagi itu Smith itu, bukan begitu. Bahwa semua persoalan hukum itu ada yang menangani, presiden sama sekali tidak pernah intervensi atas persoalan-persoalan hukum," kata Moeldoko di Pangkalpinang, Kamis (14/3/2019).

Jokowi, ujar Moeldoko, sama sekali tidak melakukan intervensi atau ikut campur atas proses hukum yang dijalani oleh Bahar. Dengan demikian, tudingan Bahar sama sekali tidak tepat.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi.

Bahar menjalani sidang jawaban atas eksepsi yang diajukan pihak Bahar pekan lalu, di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).

"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar," ungkap Bahar saat keluar ruangan sidang sambil dikawal ketat aparat keamanan.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelum kasus penganiayaan remaja itu muncul, Bahar memicu kontroversi karena ceramahnya yang menyebarkan ujaran kebencian kepada Jokowi. "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," kata Bahar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper