Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri : Tidak Menutup Kemungkinan Aher Bisa Berstatus Tersangka

Status hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) bisa saja ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik berhasil menggali konstruksi perkara yang menjeratnya.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan meningkatkan status hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dari penyelidikan ke penyidikan setelah berhasil menggali konstruksi perkara yang menjeratnya.

Saat ini Aher masih berstatus sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif yang dilakukan Bank BJB Syariah kepada 2 perusahaan, PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi, sehingga negara dibuat rugi Rp548 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih menggali keterangan dari Aher terkait peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.

"Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Nanti naik ke penyidikan setelah dilihat konstruksi hukum pidananya pada kasus ini," tutur Dedi, Rabu (13/3/2019).

Dedi membantah jika perkara yang ditangani Bareskrim itu mangkrak, meskipun kasusnya sudah ditangani sejak 2017. Menurut Dedi pemanggilan Aher sebagai saksi dimaksudkan agar tim penyidik bisa mencari alat bukti dan tersangka baru.

"Itu bagian dari materi yang sedang didalami tim penyidik. Masih dalam proses penyelidikan di Dit Tipikor," kata Dedi.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) bernama Yocie Gusman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016.

Yocie Gusman adalah bekas Ketua DPC PKS Kota Bogor. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam memberikan kredit kepada PT. HSK periode 2014 hingga 2016.

Yocie Gusman diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT. HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp548 miliar. Dana itu digunakan PT. HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.

Penyaluran kredit itu belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan. Debitur, PT. HSK, malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit macet sebesar Rp548 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terkait kasus tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Berikut aset yang disita Bareskrim:

1. Sertifikat dan Tanah seluas 7.000 m² atas nama ANDY WINARTO, terletak di Jalan, Bukit Pakar Timur, Ciburial, Cimenyan, Bandung.

2. Sertifikat dan Tanah seluas 1.522 m² beserta bangunan atas nama ANDI WINARTO, terletak di Jalan Wastukencana No. 31 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

3. Sertifikat dan Tanah seluas 1.493 m² beserta bangunan atas nama ANDI WINARTO terletak di Jalan Inggit Garnasih No. 110 Keluraha Ciateul, Kecamatan Regol, Bandung tanah dan sertifikat.

4. Sertifikat dan Tanah seluas 1.400 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

5. Sertifikat dan Tanah seluas 15. 593 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Jalan Pembangunan Blok Untung Ds Jaya waras Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut.

6. Sertifikat dan Tanah seluas 13. 884 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Jalan Pembangunan Blok Gordah Ds Jaya waras Kec. Tarogong Kab. Garut.

7. Sertifikat dan Tanah seluas 7.740 m² beserta bangunan yang terletak di Jalan Malabar No. 331 Kelurahan Samoja Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

8. Mobil Bently warna hitam Nopol: B 1 BAA atas nama Theresia Situngkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper