Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Lampung Musnahkan 37 Kg Sabu-sabu, Ganja, & Ekstasi

Polda Lampung memusnahkan 37 kg narkotika jenis sabu-sabu, 261,5 kg ganja dan 200 butir pil esktasi hasil tangkapan selama 1 bulan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto (keempat kanan) didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan (ketiga kiri) beserta Forkompinda Lampung Selatan menunjukkan barang bukti ganja, sabu-sabu dan ekstasi saat rilis kasus dan pemusnahan barang bukti di lapangan rumah dinas Polres Lampung Selatan, di Lampung, Selasa (12/3/2019). Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan selama Februari 2019 mengamankan 261 kg ganja, 37 kg sabu-sabu, 200 butir ekstasi berikut tersangka 23 orang./Antara-Ardiansyah
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto (keempat kanan) didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan (ketiga kiri) beserta Forkompinda Lampung Selatan menunjukkan barang bukti ganja, sabu-sabu dan ekstasi saat rilis kasus dan pemusnahan barang bukti di lapangan rumah dinas Polres Lampung Selatan, di Lampung, Selasa (12/3/2019). Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan selama Februari 2019 mengamankan 261 kg ganja, 37 kg sabu-sabu, 200 butir ekstasi berikut tersangka 23 orang./Antara-Ardiansyah

Bisnis.com, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan 37 kg narkotika jenis sabu-sabu, 261,5 kg ganja dan 200 butir pil esktasi hasil tangkapan selama 1 bulan.

"Jumlah yang kita musnahkan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota selama satu bulan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto di Lampung Selatan, Lampung, pada Selasa (12/3/2019).

Kapolda menjelaskan selain menyita puluhan narkotika, Polda Lampung selama 1 bulan itu juga menangkap 23 orang tersangka dengan modus berbeda-berbeda.

"Ada dua tersangka yang menggunakan modus baru dalam menyelundupkan narkoba ini," katanya menjelaskan.

Salah satu modus baru yang berhasil digagalkan Polres Lampung Selatan, yaitu modus pengiriman menggunakan sebuah mobil dengan mengatasnamakan paket.

"Paket tersebut dikemas ke dalam kotak dan dibungkus kertas kado. Kemudian ada tulisan di kotak dengan keterangan 'Dari Kapolda Riau untuk Kapolda Banten'," kata Purwadi.

Dua tersangka yang diketahui bernama M. Okta Reski dan Said Sayuti itu mengirim pesanan tersebut menggunakan sebuah mobil Toyota Alphard. Mereka membawa 10 kg sabu-sabu dan 200 butir pil ekstasi.

"Anggota sangat baik dalam menangani perkara ini karena mereka tidak mudah percaya begitu saja. Perlu diketahui ini modus baru bagi bandar narkoba untuk memberikan tekanan terhadap petugas," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper