Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi Pihak Ratna Sarumpaet

JPU meminta Majelis Hakim menolak semua eksepsi kuasa hukum Ratna Sarumpaet yang dinilai telah memasuki isi materi perkara.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet untuk seluruhnya.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Daru Tri Sadono menjelaskan ada 3 alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet. Pertama menurutnya, penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

"Ini kan dengan kata lain sudah di luar pokok materi dari eksepsi itu sendiri dan telah masuk ke dalam pokok materi perkara," tutur Daru, Selasa (12/3/2019).

Selain itu, menurut Daru, Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register: PDM-21/JKTSEL/ Euh.2/02/2019 ter tanggal 21 Februari 2019 sudah sah dan memenuhi seluruh syarat yang ada dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Dan kami menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini harus tetap dilanjutkan," kata Daru.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa Ratna Sarumpaet menilai bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper