Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontradiksi Mendorong Iklim Investasi

Kebijakan pemerintah dalam mendorong investasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) acapkali dinilai bertentangan dengan semangat meningkatkan investasi dan memberi kepastian bagi investor.

Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp792,3 triliun pada tahun ini. Untuk merealisasikan hal itu, butuh sinkronisasi regulasi guna memberikan kepastian bagi sektor swasta, termasuk di bidang persaingan usaha.

Sebagaimana diketahui, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) menargetkan investasi berada di angka Rp792,3 triliun dengan proporsi 55% adalah penanaman modal asing (PMA) Rp435,7 triliun dan sisanya yakni 45% atau Rp356,5 triliun berasal dari penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengakui bahwa pada 2018, Pemerintah Indonesia tidak berhasil mencapai target realisasi investasi sebesar 94%.

Pihaknya mencatat, terhambatnya realisasi investasi itu disebabkan oleh beberapa hal mulai dari eksekusi implementasi yang tidak berjalan maksimal, faktor eksternal hingga masa transisi penggunaan online single sumbmission (OSS).

Tahun lalu, instansi itu menargetkan realisasi investasi sebesar Rp765 trilliun yang merupakan gabungan dari Penanaman Modal asing (PMA) dan Penanaman modal Dalam Negeri (PMDN).

Realisasi investasi PMDN tahun 2018 mencapai Rp328,6 triliun, naik 25,3% dibandingkan 2017 dan SPMA 2018 sebesar Rp392,7 triliun, atau turun 8,8%.

Menanggapi upaya pemerintah untuk merealisaiskan investasi tahun ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Pemerintah justru beberapa kali melakukan kebijakan yang tidak memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Juru bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa kepastian bagi dunia usaha merupakan hal yang fundamental. Akan tetapi, sayangnya, Pemerintah Indonesia kerap mengambil kebijakan yang tidak memberikan kepastian bagi dunia usaha, khususnya yang berkaitan dengan persaingan usaha.

“Kepastian itu penting bagi pelaku usaha. Kita jangan sibuk mengundang investor agar masuk ke Indonesia tapi perilaku yang tidak memberikan kepastian usaha bagi terus dilakukan,” ujarnya, Senin (11/3/2019).

Dia mencontohkan, polemik kenaikan harga tiket penerbangan yang dilakukan dalam waktu yang serempak oleh maskapai penerbangan, KPPU telah meminta penjelasan dari Kementerian Perhubungan untuk mengetahui ada tidaknya peran instansi tersebut dalam mendorong terjadinya kenaikan harga tiket.

Akan tetapi, kementerian yang dipimpin oleh Budi Karya Sumadi itu tidak kunjung memberikan tanggapan. Pihaknya membuka opsi untuk mengirimkan surat lanjutan guna meminta penjelasakan Kementerian Perhubungan.

“Kalau ada kontribusi dari Pemerintah akui ada, karena akan beda perlakuan bagi pelaku usaha. Jika tidak ada penjelasan, maka pelaku usaha dapat terkena sanksi,” ucapnya.

Dia mengungkapkan langkah Pemerintah lainnya yang dianggap tidak memberikan kepastian usaha di bidang persaingan usaha adalah pemberian kewenangan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indoensia (BRTI) untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan praktik predatory pricing.

Menurut Guntur, sesuai amanah Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk mengawasi persaingan usaha, termasuk menyemprit pelaku usaha yang melakukan predatory pricing.

Akan tetapi, dalam rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mendapatkan mandat untuk melakukan pengawasan dan menerima laporan terhadap perilaku jual rugi atau below cost pricing.

Pada lampiran rancangan aturan itu, BRTI menerima laporan atas penerapan besaran tarif dari penyelenggara telekomunikasi lain yang mengganggu keberlangsungan layanannya.

Pengaduan dimaksud yaitu laporan terhadap perilaku yang mengarah pada kegiatan predatory pricing dan perilaku yang melanggar etika periklanan.

Penyelenggara telekomunikasi dalam menyampaikan laporan pengaduan kepada BRTI harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi dasar bukti terhadap perilaku penyelenggara lain yang mengganggu keberlangsunganlayanannya.

BRTI dalam melakukan penanganan pengaduan akan melakukan evaluasi dengan menggunakan data, baik data dari dokumen pengaduan penyelenggara, maupun dari dokumen-dokumen lainnya yang terkait.

Selanjutnya BRTI dapat melakukan klarifikasi atau mediasi kepada kedua belah pihak penyelenggara telekomunikasiuntuk penyelesaian permasalahan serta melakukan pengujian berdasarkan data-data penjualan serta kewenangan untuk menjatuhkan koreksi jika ditemukan adanya praktik predatory pricing.

Menurut Guntur, dalam menentukan ada tidaknya predatory pricing, KPPU harus terlebih dahulu melakukan upaya penegakan hukum mulai dari penelitian, penyelidikan, pemberkasan dan persidangan sampai pada putusan majelis komisi.

“Jadi putusan bahwa terjadi predatory pricing dilakukan melalui proses hukum. Tidak tiba-tiba tanpa proses penegakan hukum. Ini merupakan bentuk pemberian kepastian hukum bagi siapa saja termasuk pelaku usaha,” urainya.

Kebijakan Pemerintah yang tidak memberikan kepastian usaha bagi para pelaku bisnis juga diduga dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung yang mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) di kota itu untuk menggunakan aplikasi Grab. KPPU, lanjutnya, berencana mengirimkan surat klarifikasi ke pemerintah daerah tersebut.

“Ada posisi dominan dr pimpinan untuk berikan arahan ke pelaku usaha lain. Niat ini baik untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan tapi tidak serta merta langgar prinsip persaingan usaha. Ini yang akan kami klarifikasi,” ucapnya.

Berdasarkan UU 5/1999, KPPU memiliki kewajiban untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah yang berkaitan dengan aspek persaingan usaha. Baik melalui putusan terkait perkara, maupun rekomendasi atas permintaan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper