Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mabes Polri : Siti Aisyah Pulang Ke Indonesia Siang Ini

Polri akan turut serta mengawal kepuangan Siti Aisyah ke Tanah Air.
Warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (tengah) didampingi pengacaranya bergegas keluar seusai sidang kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019)./ANTARA-Rafiuddin Abdul Rahman
Warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (tengah) didampingi pengacaranya bergegas keluar seusai sidang kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019)./ANTARA-Rafiuddin Abdul Rahman

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan Siti Aisyah akan dipulangkan ke Indonesia siang ini sekitar pukul 14.00 WIB bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan dikawal ketat oleh Polri. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa persidangan Siti Aisyah dengan putusan bebas dari Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia sudah selesai.

Menurut Dedi, Siti Aisyah tengah menyelesaikan proses administrasi pembebasan, kemudian langsung dibawa pulang ke Tanah Air. 

"Siti aisyah sedang menjalani proses administrasi di pengadilan sana. Dia akan dipulangkan langsung oleh Menkumham. Polri memastikan akan turut serta mengawal kepulangan Siti Aisyah ke Tanah Air," tuturnya, Senin (11/3/2019).

Dedi juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah berhasil membebaskan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati Pemerintah Malaysia atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam kakak tiri dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un pada 13 Februari 2017.

"Ini kan terkait dengan hubungan bilateral antar negara ya. Malaysia-Indonesia punya hubungan yang cukup bagus selama ini, komunikasi antar pemerintahnya baik, sehingga Siti Aisyah bebas," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah telah membebaskan WNI bernama Siti Aisyah dari ancaman putusan mati Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia atas tuduhan pembuhunan terhadap Kim Jong-nam kakak tiri dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un pada 13 Februari 2017.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Wiyono mengatakan Kemenkumham telah melayangkan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena WNI itu telah dikelabui dan tidak menyadari dirinya sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.

Selain itu, Siti Aisyah menurutnya, meyakini bahwa apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong-nam hanya untuk kepentingan acara reality show dan sema sekali tidak berniat melakukan pembunuhan.

"Alasan lain kami mengajukan permintaan bebas yaitu karena Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apapun dari apa yang telah dilakukannya," tuturnya dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper