Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Sumsel Masih Berlanjut

Kejaksaan Agung mengaku tidak pernah menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 yang kini tengah menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tidak pernah menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 yang kini tengah menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Asri Agung Putra memastikan tim penyidik masih menangani perkara tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp50 miliar tersebut.

"Kasusnya masih berjalan, tidak dihentikan," tutur Asri kepada Bisnis, Sabtu (9/3/2019).

Dia juga mengaku pihaknya telah memanggil para saksi yang diduga mengetahui kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama Alex Noerdin untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Saksi-saksi sudah kami periksa semua," katanya.

Seperti diketahui, tim penyidik sudah 2 kali gelar (ekspose) kasus tersebut. Gelar perkara pertama dilakukan pada Rabu 9 September 2018. Kemudian tim penyidik menemukan bukti tindak pidana korupsi baru terkait Alex Noerdin.

Bukti dimaksud mulai dari pembelian sejumlah sepeda motor dengan nilai mencapai Rp26 miliar dan penggelontoran dana yang dilakukan Alex Noerdin setiap kali melakukan kunjungan ke daerah dengan nilai mencapai miliaran.

Kemudian, ekspose perkara dana hibah dan bansos yang kedua dilakukan pada Rabu 10 Oktober 2018. Gelar perkara yang kedua ini dilakukan tim penyidik agar dapat menentukan sikap terhadap status hukum Alex Noerdin.

Dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan Ikhwanuddin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

JAMPidsus sendiri menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper