Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Permusikan Usulan Anang Hermansyah Ternyata Belum Ditarik Resmi

Menurut KNT, RUU Permusikan belum resmi dibatalkan pengusulannya dari Prolegnas 2019. Proses pembatalan RUU Permusikan masih akan berlanjut pasca pemilu 2019.
Musisi sekaligus anggota DPR Anang Hemansyah (kedua kanan), didampingi penyanyi Glenn Fredly (tengah) menghadiri diskusi terkait RUU Permusikan di Jakarta, Senin (4/2/2019). Sebelumnya, RUU Permusikan mendapat penolakan dari ratusan pelaku musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan karena RUU tersebut dinilai tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi merepresi para musisi./ANTARA FOTO-Dede Rizky Permana
Musisi sekaligus anggota DPR Anang Hemansyah (kedua kanan), didampingi penyanyi Glenn Fredly (tengah) menghadiri diskusi terkait RUU Permusikan di Jakarta, Senin (4/2/2019). Sebelumnya, RUU Permusikan mendapat penolakan dari ratusan pelaku musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan karena RUU tersebut dinilai tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi merepresi para musisi./ANTARA FOTO-Dede Rizky Permana

Bisnis.com, JAKARTA -  Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan belum resmi ditarik pengusulannya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019, meski anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengaku sudah melakukan langkah tersebut.

Humas Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNT RUU Permusikan) Wendi Putranto berkata, apa yang dilakukan Anang baru sebatas usulan agar rancangan beleid itu ditarik pembahasannya. Akan tetapi, usul Anang harus dibahas terlebih dulu dalam rapat bersama antara DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI.

“Sekarang ini keputusannya ada di tangan DPR karena tidak bisa sepihak Anang saja yang melakukan penarikan, tapi harus melalui rapat-rapat yakni rapat baleg, sidang paripurna, dan itu akan makan waktu dan pastinya akan dilakukan setelah pemilu,” ujar Wendi kepada Bisnis, Jumat (8/3/2019).

RUU Permusikan telah dipermasalahkan sejak rancangan beleid itu menyebar ke publik beberapa waktu lalu. Permasalahan muncul karena RUU Permusikan dianggap mengandung banyak pasal karet, aturan yang memarjinalisasi musisi independen dan diskriminasi.

KNT RUU Permusikan mencatat tidak kurang 19 pasal dalam rancangan itu mengandung masalah. Salah satu pasal yang paling disorot dari RUU Permusikan adalah pasal 5.

Aturan di Pasal 5 RUU Permusikan memuat sejumlah larangan bagi pegiat musik dalam melakukan proses kreasi, seperti mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; serta memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, suku, ras, dan/atau antargolongan.

Menurut Wendi, apa yang dilakukan Anang sebenarnya merupakan hasil Konferensi Meja Potlot yang digelar di markas band Slank, 12 Februari lalu. Kala itu, pertemuan antara pegiat musik yang pro dan kontra RUU Permusikan menghasilkan 2 kesepakatan.

“Pertama, Anang akan mengirim surat ke DPR untuk menarik RUU Permusikan. Kedua, agenda untuk selenggarakan musyawarah musik nasional. Jadi rencananya kalau difasilitasi pemerintah nanti akan ada perwakilan dari tiap provinsi yang akan memutuskan apakah kita perlu atau tidak sebuah RUU tentang musik,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper